Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Amnesti Presiden untuk 11 Napi di Madura

📅 Minggu, 03 Agu 2025, 01:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Amnesti Presiden untuk 11 Napi di Madura Doc: Antara
Ket. Pemberian amnesti kepada narapidana di Rutan Klas IIB Sumenep, Jawa Timur, Sabtu (2/8).

Pamekasan - Sebanyak 11 narapidana di dua rumah tahanan negara (rutan) dan satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di tiga kabupaten di Pulau Madura, Jawa Timur yakni Pamekasan, Bangkalan, dan Sumenep menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

"Amnesti bagi narapidana ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 narapidana," kata Kepala Lapas Klas IIA Pamekasan Sukron Hamdani di Pamekasan, Sabtu (2/8).

Di Lapas Klas IIA Pamekasan, narapidana yang menerima amnesti dari Presiden sebanyak tiga orang. Delapan narapidana lainnya dari dua rutan, yakni Rutan Sumenep sebanyak tujuh orang dan Rutan Bangkalan satu orang.

Tiga narapidana di Lapas Klas IIA Pamekasan yang menerima amnesti itu masing-masing berinisial SB (32), JO (22), dan UA (24).

SB menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan, JO 9 tahun, dan UA 19 tahun. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Pamekasan.

SB merupakan narapidana kasus narkotika. Ia menerima amnesti karena bukan pengedar.

Sedangkan JO dan UA menerima amnesti karena termasuk dalam kategori narapidana berkebutuhan khusus, yaitu penyandang gangguan jiwa.

"Status gangguan jiwa kedua narapidana ini telah dibuktikan melalui surat keterangan dari dokter spesialis dan rekam medis yang sah dan terverifikasi,” ujar kalapas.

Ia menjelaskan, amnesti itu diberikan kepada narapidana yang tidak sedang menjalani register F, tidak memiliki perkara lain, bukan pelaku pengulangan tindak pidana, serta bukan pelaku tindak pidana berat seperti korupsi, kekerasan seksual, atau terorisme.

"Yang perlu kita pahami tentang pemberian amnesti oleh Presiden ini bahwa kebijakan tersebut mencerminkan sisi kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan. Amnesti ini bukan sekadar pengampunan, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap kondisi khusus yang dialami warga binaan, dan ini merupakan bagian dari keadilan yang lebih bermartabat," katanya.

Di Rutan Bangkalan, narapidana yang menerima amnesti berinisial MS (41) warga Kecamatan Socah, terpidana kasus pencurian dengan pemberatan dengan vonis hukuman 3 tahun 8 bulan penjara.

MS telah menjalani masa hukuman 1 tahun 10 bulan dan akan bebas murni pada 22 Oktober 2027.

"Namun karena mendapatkan amnesti, maka yang bersangkutan kini bebas," kata Kepala Rutan Klas IIB Bangkalan Budi Setyo Prabowo.

Ia menjelaskan, pemberian amnesti kepada MS itu karena yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.