Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Akhirnya Siswa di NTT Tak Lagi Masuk Sekolah Jam 5.30, Apa Kata DPRD?

📅 Kamis, 21 Sep 2023, 12:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Akhirnya Siswa di NTT Tak Lagi Masuk Sekolah Jam 5.30, Apa Kata DPRD? Doc: ANTARA/Kornelis Kaha
Ket. Sejumlah pelajar sekolah menengah atas (SMA) berjalan kaki menuju sekolah di SMA Negeri I Kupang, di Kota Kupang, NTT, Senin (6/3/2023).

KUPANG - Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur menyatakan keputusan Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake mencabut aturan sekolah mulai pukul 05.30 WITA bagi siswa SMA/SMK sederajat di daerah itu sudah tepat.

"Kami sangat setuju kalau penjabat gubernur mencabut aturan sekolah jam 05.30 WITA pagi yang dibuat Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat periode 2018-2023 karena sama sekali tidak mendasar," kata Ketua Komisi V DPRD NTT Yunus H. Takandewa di Kupang, Kamis (21/9).

Menurut dia kebijakan tersebut tidak memiliki dasar regulasi, baik peraturan daerah (perda) maupun peraturan sistem pendidikan nasional (Sisdiknas).

Dia mengatakan kebijakan tersebut memiliki banyak efek negatif, baik dari aspek manajemen waktu, keselamatan para siswa dan tidak adanya kebutuhan mendesak untuk sekolah jam 05.30 pagi.

Menurut dia kebijakan sekolah jam 05.30 pagi cocok diterapkan pada sekolah-sekolah yang terkosenterasi dengan fasilitas asrama, tetapi tidak pada sekolah-sekolah yang mayoritas siswanya tinggal di rumah dengan jarak tempuh yang bervariasi.

Yunus mengatakan hal yang paling penting bagi pemerintah adalah bagaimana memberikan perhatian pada kesejahteraan tenaga pendidik dan infrastruktur sekolah dibandingkan dengan aturan sekolah jam 05.30.

"Lebih baik mendorong program kesejahteraan guru dan murid, mengingat disparitas pendidikan di NTT masih lebar, masih banyak guru honor yang belum mendapatkan gaji yang layak, banyak sekolah beratapkan daun, berdindingkan bebak, dan banyak juga sekolah jauh dari jangkauan internet dan listrik," katanya.

Dia mengatakan pencabutan aturan sekolah jam 05.30 pagi tidak perlu menggunakan peraturan daerah ataupun regulasi yang terikat resmi dari pemerintah, mengingat aturan tersebut tidak masuk dalam kategori kebijakan pemerintah.

Yunus menambahkan kurikulum merdeka saat ini masih menjadi pilihan terbaik bagi pendidikan di Indonesia karena sesuai dengan kondisi faktual yang ada di Indonesia

Anggota Fraksi PDIP itu pun berharap manajemen pendidikan saat ini tidak direcoki lagi oleh hal-hal yang bukan tujuan utama pendidikan dan kembali pada keadaan normal sesuai dengan ketentuan regulasi yang ada untuk mendorong sektor pendidikan di NTT yang lebih baik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.