Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Airlangga Pastikan Upah Magang Ditanggung Negara, Buka Jalan untuk Generasi Muda

📅 Senin, 22 Sep 2025, 16:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Airlangga Pastikan Upah Magang Ditanggung Negara, Buka Jalan untuk Generasi Muda Doc: Antara
Ket. Suasana konferensi pers mengenai finalisasi paket kebijakan ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/9).

Jakarta - Pemerintah menyampaikan bakal menanggung pembayaran upah peserta program magang nasional yang setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perusahaan tidak perlu membayar upah bagi peserta magang karena seluruhnya ditanggung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Insentifnya perusahaan tidak bayar, UMP-nya dibayar oleh pemerintah,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/9).

Kebijakan magang tersebut menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi 2025 yang diluncurkan pemerintah sebagai upaya menyelaraskan sektor pendidikan dan kebutuhan industri (link & match).

Airlangga menjelaskan, program magang nasional akan dijalankan selama enam bulan, terbagi dalam dua periode masing-masing tiga bulan.

Pemerintah menyiapkan anggaran awal Rp198 miliar untuk menggaji 20.000 lulusan baru atau fresh graduate yang mengikuti program ini.

"Program ini enam bulan, tiga bulan ini (2025), dan tiga bulan nanti (2026), Januari, Februari, Maret dan kita akan melihat sesudah itu bisa di roll over dilanjutkan," terangnya.

Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli menjelaskan, besaran gaji peserta akan mengikuti UMP masing-masing provinsi.

“Enggak, jadi hitungannya itu kan estimasi awal tergantung dari UMP-nya berapa,” ujarnya.

Yassierli memastikan, program magang nasional dapat diikuti oleh perusahaan swasta maupun BUMN. Setiap perusahaan nantinya wajib menyiapkan rencana kebutuhan tenaga magang, penempatan, hingga pendamping dari pihak industri.

Kemudian aturan teknis program ini sedang disusun dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

“Nanti kita siapkan mekanisme bahwa setiap perusahaan itu nanti harus punya rencana. Mereka butuhnya apa, kemudian rencana terkait dengan akan dipekerjakan di mana, dan kemudian harus ada pendamping magangnya nanti,” jelas dia.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kerja sama dengan perusahaan akan dibuka secara luas dan diprioritaskan bagi perusahaan yang sudah terdaftar dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).

Adapun sektor yang bisa berpartisipasi bersifat terbuka dan akan didistribusikan secara merata di berbagai provinsi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
DLH Cirebon Kerahkan 9 Truk...
Daerah
Kasus yang Melingkungi Proy...
Daerah
Polres Kerinci Bahas Distri...
Olahraga
Sabalengka di Luar Dugaan D...

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

35 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
Olahraga
Laga Generasi Baru Menuju F...

Tim Piala Dunia, Mampukan Brasil Juara Keenam Kalinya?

47 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.