Agar Implementasi Sistem Coretax Sukses, Pemerintah Susun Ketentuan lewat PMK 81/2024
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.
Foto: ANTARA/Imamatul SilfiaJAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merinci pelaksanaan Core Tax Administration System (CTAS) atau coretax melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 Tahun 2024.
“Ketentuan ini ditujukan agar penerapan coretax dapat berjalan baik sesuai dengan yang direncanakan,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Rabu (6/12).
Penjelasan teknis mengenai coretax tercantum pada Pasal 464 hingga 467.
Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban wajib pajak untuk masa pajak Januari 2025 serta Pajak Bumi dan Bangunan (PPB) tahun pajak 2025 dilakukan secara terpusat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sementara tata cara pembayaran pajak dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) serta penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan imbalan bunga ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Adapun untuk tata cara pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Ketentuan lebih lanjut terkait pelaksanaan coretax dijelaskan dalam Pasal 465 PMK 81/2024.
Menurut Dwi, saat ini coretax sudah masuk tahap akhir pengujian untuk memastikan kestabilan sistem.
Sambil mempersiapkan implementasi coretax, DJP melaksanakan edukasi coretax kepada wajib pajak yang dilakukan secara bertahap.
Edukasi coretax tahap I berupa pengenalan aplikasi, ditargetkan menjangkau 81.450 wajib pajak. Sebanyak 63.393 wajib pajak atau 77,83 persen dari target nasional telah teredukasi pada tahap ini.
Edukasi tahap II diprioritaskan bagi wajib pajak yang belum mengikuti Edukasi Tahap I dan bukan berprofesi sebagai konsultan pajak. Sebanyak 7.468 wajib pajak telah teredukasi pada tahap II.
Saat ini, edukasi aplikasi coretax oleh DJP berada pada tahap III yang dilaksanakan melalui pembelajaran mandiri menggunakan aplikasi Simulator Terpandu Coretax berbasis internet dan bisa diakses di mana saja.
Pada edukasi tahap III jumlah wajib pajak yang terdaftar pada simulator terpandu sebanyak 47.779 wajib pajak dengan jumlah wajib pajak yang sudah login ke simulator sebanyak 16.152 wajib pajak.
Berita Trending
- 1 Ini yang Dilakukan Pemkot Jaksel untuk Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Natal
- 2 Kemendagri Minta Pemkab Bangka dan Pemkot Pangkalpinang Siapkan Anggaran Pilkada Ulang Lewat APBD
- 3 Natal Membangun Persaudaraan
- 4 Gelar Graduation Development Program Singapore 2024, MTM Fasilitasi Masa Depan Lebih Baik untuk Pekerja Migran
- 5 Gara-gara Perkawinan Sedarah, Monyet Salju Jepang di Australia akan Dimusnahkan
Berita Terkini
- Presiden Yoon Suk Yeol Ditangguhkan dari Menjalankan Tugas Kepresidenan Setelah Dimakzulkan
- Cara Negara Perlakukan Perempuan Jadi Penentu terwujudnya Perdamaian di Tengah Bangsa Itu
- Jadikan Kota Global, Pemprov DKI Ajak Kaum Wanita Betawi Berkontribusi Bagi Jakarta
- Mengagetkan, Justru Ini yang Akan Dilakukan Pramono Anung pada Hari Pertama Usai Dilantik Jadi Gubernur DKI
- Kerja Keras Membuahkan Hasil Manis, Mas Pram-Bang Doel Kenang Awal Mula Kampanye Pilkada Jakarta