21 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Myanmar
Sejumlah WNI tiba di Tanah air pada Jumat (29/11/2024).
Foto: ANTARA FOTO/HO-Kemlu RIJAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil memfasilitasi pembebasan 21 warga negara Indonesia (WNI) korban perdagangan orang (TPPO) di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.
Para WNI tersebut tiba di tanah air pada Jumat malam (29/11) melalui penerbangan Air Asia QZ 257 rute Bangkok–Jakarta dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 22.10 WIB.
"Setibanya di Indonesia, para korban langsung diserahterimakan kepada Kementerian Sosial untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut," kata Direktur Pelindungan WNI-BHI Kemlu RI Judha Nugraha saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (30/11).
Para korban diketahui berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat, katanya.
Menurut Judha, awalnya para korban direkrut dengan janji pekerjaan di Thailand antara Maret-Juli 2024. Namun, setibanya di lokasi mereka disekap dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (online scammer) dan judi daring di Myawaddy.
"Dalam kurun waktu tersebut, mereka juga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik," kata Judha.
Kemlu menerima pengaduan kasus 21 WNI pertama kali pada Agustus 2024 dan langsung berkoordinasi dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok untuk melakukan berbagai upaya pembebasan melalui kerja sama erat dengan otoritas terkait di Myanmar dan Thailand.
Upaya tersebut meliputi pengiriman nota diplomatik kepada Pemerintah Myanmar, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian Myanmar dan pertemuan dengan otoritas setempat dan komunikasi intensif dengan jejaring lokal di Myawaddy.
Kemlu juga mendorong kerja sama bilateral dan regional untuk memastikan keselamatan para korban.
Akhirnya, lanjut Judha, pada 15 Oktober, ke-21 WNI tersebut berhasil bebas dan dibawa ke Thailand melalui jalur darat. Setibanya di Thailand, mereka menjalani proses screening melalui National Referral Mechanism (NRM) yang dikoordinasikan Pemerintah Thailand.
Selanjutnya pada pertengahan November, hasil proses tersebut menyatakan bahwa mereka memenuhi kriteria sebagai korban TPPO, sehingga memungkinkan mereka untuk dipulangkan ke Indonesia dengan pembiayaan negara.
Sejak 2020 hingga November 2024, Kemlu bersama Perwakilan RI telah menyelesaikan 5.118 kasus penipuan daring yang tersebar di sembilan negara.
Secara khusus untuk kasus di Myanmar, sejak 2023, Kemlu telah berhasil menyelesaikan 196 kasus WNI yang terjebak dalam perusahaan penipuan daring di wilayah konflik Myawaddy.
Akan tetapi, kasus baru terus bermunculan dan hingga saat ini, masih terdapat 129 kasus serupa yang tengah diupayakan penyelesaiannya.
Kemlu kembali mengimbau seluruh WNI untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama di kawasan Asia Tenggara.
Pihaknya juga meminta para calon pekerja selalu memastikan kebenaran lowongan pekerjaan yang diterima melalui instansi resmi dan hanya berangkat bekerja ke luar negeri sesuai prosedur yang berlaku guna menghindari risiko menjadi korban TPPO atau kerja paksa.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 KPU: Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jakarta pada Kamis
- 2 Hari Kamis KPU tetapkan Gubernur
- 3 Perluas Akses Permodalan, Pemerintah Siapkan Pendanaan Rp20 Triliun untuk UMKM hingga Pekerja Migran
- 4 Panglima TNI Mutasi 101 Perwira Tinggi, Kepala BSSN dan Basarnas Juga Diganti
- 5 Marselino Ditemani Ole Romeny di Oxford United
Berita Terkini
- Video Klip Soundtrack Film ‘Keajaiban Air Mata Wanita’ Resmi Dirilis
- Pemkab Pasaman Barat targetkan produksi jagung 223.236 ton pada 2025
- Dinkes Kediri catat belasan warga terkena Chikungunya
- Disperindag OKU sebut harga sembako stabil usai tahun baru
- Jo Yu Ri Dikabarkan Bintangi Serial Thriller Terbaru Berjudul ‘Variety’