Jumlah Investor Meningkat, Tantangan Perlindungan Pasar Modal Kian Besar
Kamis, 05 Nov 2026, 16:50 WIB | Oleh: Tim Penulis"Agenda-agenda percepatan reformasi integritas pasar modal juga terus kita akselerasi dan diperkuat efektivitasnya, termasuk melalui penguatan transparansi, penegakan hukum, dan strategi komunikasi publik yang lebih luas," ujar Hasan.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan penyesuaian batas penolakan otomatis bawah (auto rejection bawah/ARB) dari 15 persen menjadi 7 persen hingga 31 Desember 2026.
OJK juga memperpanjang kebijakan pembelian kembali (buyback) saham tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS) hingga 30 Juni 2027 sebagai bagian dari langkah menjaga stabilitas pasar modal.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!