BEI Bidik Insentif Pajak, Pasar Modal Butuh Lebih dari Sekadar Diskon
Senin, 02 Nov 2026, 18:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA FOTO/ Fauzanrwaam.
JAKARTA – Pemberian insentif pajak bagi perusahaan tercatat atau emiten menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memperdalam pasar modal sekaligus mendorong lebih banyak perusahaan memanfaatkan bursa sebagai sumber pendanaan jangka panjang.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya tarik penawaran umum perdana saham (IPO), memperkuat kepatuhan emiten, serta memperluas basis investor domestik.
Namun, efektivitas insentif fiskal tidak cukup diukur dari bertambahnya jumlah perusahaan yang melantai di bursa, melainkan juga dari kontribusinya terhadap peningkatan kualitas tata kelola, transparansi, likuiditas, dan pendalaman pasar modal nasional.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Dimensi Internasional Tax (DDTC) telah menyelesaikan kajian untuk evaluasi efektivitas insentif perpajakan bagi perusahaan tercatat (emiten) di pasar modal Indonesia.
Kajian itu sebagai upaya untuk memperkuat emiten maupun calon emiten termasuk kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pemanfaatan pasar modal sebagai sumber pendanaan bagi mereka.
“Saat ini, perusahaan yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh insentif perpajakan berupa pengurangan tarif pajak penghasilan badan sebesar 3 persen. Kami tentu berharap kajian yang berfokus pada empat pilar insentif ini akan dapat menjadi penguatan bagi perusahaan-perusahaan calon maupun perusahaan tercatat,” ujar Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BEI dengan Kementerian UMKM di Main Hall BEI, Jakarta, Senin (2/11).
Jeffrey mengatakan hasil kajian tersebut juga menjadi bagian dari upaya BEI untuk memperkuat pemahaman perusahaan mengenai peluang pengembangan bisnis melalui pasar modal Indonesia, termasuk optimalisasi fasilitas insentif perpajakan.
Dalam kesempatan ini, BEI menghadirkan PT Trimegah Karya Pratama Tbk (UVCR) untuk berbagi pengalaman dalam memanfaatkan insentif pajak yang telah dihadirkan oleh pasar modal Indonesia.
Jeffrey menegaskan UVCR merupakan salah satu emiten yang sebelumnya tercatat di Papan Akselerasi setelah aksi IPO, yang kemudian berhasil naik kelas ke Papan Pengembangan.
Ke depan, Ia memastikan BEI terus berkomitmen mendampingi perusahaan sejak tahap awal melalui edukasi dan pembinaan hingga perusahaan siap melantai di bursa dan memanfaatkan pasar modal untuk mengembangkan bisnis.
"Fokus kami bukan hanya sekedar meningkatkan jumlah IPO, tetapi melahirkan perusahaan publik dengan fundamental kuat, tata kelola yang baik, berdaya saing, dan berkelanjutan," ujar Jeffrey.
Dalam kesempatan ini, BEI melangsungkan Seremoni Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kementerian UMKM, Penandatanganan Nota Kesepahaman antara dengan Surveyor Indonesia, Peluncuran Go Public Academy for SME, serta Acara RISE to IPO Talk Show "Beyond Capital: Exploring IPO Opportunities and Tax Incentives"
Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Bagus Rachman mengungkapkan saat ini terdapat sebanyak 43 emiten yang masuk kategori Usaha Kecil Menengah (UKM).
Melalui pasar modal Indonesia, sebanyak satu UKM telah berhasil naik kelas dari Papan Akselerasi ke Papan Pengembangan yaitu PT Trimegah Karya Pratama Tbk (UVCR).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!