Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Tim Gabungan Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh

1 Minggu, 01 Nov 2026, 15:43 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tim Gabungan Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh Tim Gabungan Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh Doc: ANTARA
Ket. Petugas bersenjata berjaga-jaga di atas kapal membawa rokok ilegal di Lhokseumawe, Aceh, Minggu (1/11/2026).

BANDA ACEH – Tim gabungan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 10 juta batang rokok ilegal di perairan Tanjung Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara serta mengamankan sejumlah anak buah kapal yang mengangkut rokok tersebut.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari di Banda Aceh, Minggu (01/11), mengatakan tim gabungan turut mengamankan satu unit kapal motor dalam penindakan tersebut.

"Tim gabungan Bea Cukai mengamankan kapal pengangkut 10 juta batang rokok ilegal serta mengamankan sejumlah anak buah kapal yang mengangkut rokok tersebut," kata Leni Rahmasari.

Ia menyebutkan operasi penindakan penyelundupan tersebut merupakan sinergi tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Lhokseumawe.

Operasi berawal ketika Tim Patroli Laut BC 30004 yang mencurigai kapal kayu KM Suvana GT76 yang berlayar di perairan Tanjung Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, pada Jumat (30/10).

Kemudian, tim mendekati dan memeriksa kapal tersebut dari hasil pemeriksaan, ditemukan sekitar 1.086 karton berisi 10 juta batang rokok ilegal. Rokok mereka HD tersebut ditemukan tidak dilekati pita cukai.

"Dalam penindakan tersebut, tim gabungan mengamankan lima awak kapal, masing-masing berinisial W, R, E, FA, dan FK. Mereka diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Selain rokok dan kapal, kata dia, tim gabungan juga menyita lima paspor anak buah kapal tersebut, lima unit telepon genggam, satu unit telepon satelit, serta dokumen manifes kapal.

"Saat ini, awak kapal bersama barang bukti dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Lhokseumawe untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut," kata Leni Rahmasari.

Ia menyatakan penindakan tersebut merupakan hasil koordinasi antarunit dalam memperkuat pengawasan wilayah perairan di Provinsi Aceh dari berbagai penyelundupan barang ilegal.

Bea Cukai, kata dia, menegaskan komitmen untuk terus memperkuat pengawasan perairan melalui patroli laut dan sinergi antarunit sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan kepabeanan dan cukai serta upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

"Pengawasan laut menjadi langkah penting mencegah masuk dan beredarnya barang-barang ilegal. Melalui sinergi, kami terus meningkatkan pengawasan guna melindungi masyarakat serta mengamankan penerimaan negara," kata Leni Rahmasari.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Staf PBB Tewas dalam Tahana...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Tak Lagi Lewat Pertamina: Impor Migas Dialihkan ke Lemigas, Bahlil Pastikan Tak Bebani APBN

Tak Lagi Lewat Pertamina: Impor Migas Dialihkan ke Lemigas, Bahlil Pastikan Tak Bebani APBN

31 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.