Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Penggeledahan Ponpes Putri Dini Hari Disorot, Komnas HAM Minta Pemulihan Korban

1 Minggu, 01 Nov 2026, 16:29 WIB | Oleh: Tim Penulis
Penggeledahan Ponpes Putri Dini Hari Disorot, Komnas HAM Minta Pemulihan Korban Penggeledahan Ponpes Putri Dini Hari Disorot, Komnas HAM Minta Pemulihan Korban Doc: Antara
Ket. Ketua Komisi Nasional (Komnas) HAM Anis Hidayah.

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemulihan psikologis bagi santriwati, ustazah, dan balita yang diduga mengalami trauma akibat penggeledahan aparat di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11), mengatakan perlindungan terhadap anak dan perempuan harus menjadi perhatian dalam setiap proses penegakan hukum, termasuk ketika aparat melakukan penggeledahan di lingkungan pendidikan dan keagamaan.

Berdasarkan informasi awal yang diterima Komnas HAM, penggeledahan dilakukan personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob pada Selasa (27/10) sekitar pukul 03.20 WIB.

Surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober 2026 menyebutkan puluhan aparat bersenjata laras panjang mendobrak pintu pondok ketika 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah sedang tidur. Aparat juga diduga melakukan intimidasi, menodongkan senjata, serta menarik santriwati yang belum mengenakan jilbab.

Sebanyak 15 penghuni pondok, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban dan Polres Sukoharjo tanpa didampingi wali maupun kuasa hukum. Seluruhnya dipulangkan setelah pemeriksaan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara pidana yang disangkakan.

Peristiwa tersebut dilaporkan menimbulkan trauma bagi santriwati, mengganggu kegiatan belajar-mengajar, serta menyisakan persoalan pengembalian barang-barang yang disita.

Menurut Anis, status administratif pesantren, bahkan jika belum mengantongi izin resmi sekalipun, tidak dapat dijadikan pembenaran atas prosedur penggeledahan tersebut.

"Aparat tetap wajib tunduk pada KUHAP dan ketentuan perlindungan anak," ujar Anis.

Komnas HAM mengingatkan anak yang berhadapan dengan proses pemeriksaan wajib memperoleh perlindungan khusus, termasuk pendampingan orang tua atau wali, pembimbing kemasyarakatan, dan advokat sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

SOP Pesantren Putri

Penggeledahan di pondok putri pada dini hari tanpa kehadiran polisi wanita (Polwan) juga menjadi perhatian karena menyangkut hak privasi, rasa aman, dan martabat santriwati. Penggunaan kekuatan oleh aparat, menurut Komnas HAM, harus memenuhi prinsip proporsionalitas dan kebutuhan yang sah.

Untuk mencegah kejadian serupa, Komnas HAM meminta Kapolda Jawa Tengah mengevaluasi standar operasional prosedur penggeledahan di pesantren putri. Evaluasi tersebut mencakup pelibatan Polwan dan tokoh agama, serta menghindari penggeledahan pada pukul 22.00–06.00 WIB kecuali terdapat ancaman nyata terhadap nyawa.

Komnas HAM juga meminta pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak sejak awal proses serta pemulihan psikologis atau trauma healing bagi 12 santriwati, empat ustazah, dan dua balita. Upaya tersebut diharapkan dilakukan melalui kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Selain pemulihan korban, Komnas HAM meminta Kapolda Jawa Tengah segera mengembalikan barang pribadi yang tidak berkaitan dengan perkara dan membuka garis polisi agar kegiatan belajar-mengajar dapat kembali normal.

Komnas HAM akan meminta keterangan dari pihak kepolisian, yayasan, santriwati, serta Kepala UPTD PPA Sukoharjo untuk menindaklanjuti informasi awal tersebut.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengembangkan kasus pembakaran warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Staf PBB Tewas dalam Tahana...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Tak Lagi Lewat Pertamina: Impor Migas Dialihkan ke Lemigas, Bahlil Pastikan Tak Bebani APBN

Tak Lagi Lewat Pertamina: Impor Migas Dialihkan ke Lemigas, Bahlil Pastikan Tak Bebani APBN

31 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.