Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Menko PM: Orang Miskin Tak Boleh Khawatir Kehilangan Layanan Kesehatan

1 Minggu, 01 Nov 2026, 15:49 WIB | Oleh:
Menko PM: Orang Miskin Tak Boleh Khawatir Kehilangan Layanan Kesehatan Menko PM: Orang Miskin Tak Boleh Khawatir Kehilangan Layanan Kesehatan Doc: ANTARA/HO-Kemenko PM
Ket. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar.

JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan orang miskin tidak boleh takut atau kehilangan kesempatan mendapatkan layanan kesehatan hanya karena keterbatasan biaya.

"JKN harus menjadi jaminan bagi masyarakat agar tidak takut berobat. Orang miskin tidak boleh merasa khawatir atau kehilangan kesempatan mendapatkan layanan kesehatan hanya karena keterbatasan ekonomi,” ujar Menko Muhaimin Iskandar dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukan hanya memberikan perlindungan ketika masyarakat sakit, tetapi juga mencegah keluarga jatuh miskin akibat beban biaya pengobatan.

Bagi keluarga miskin, lanjutnya, sakit dapat memicu persoalan ekonomi berantai. Biaya pengobatan bisa menghabiskan tabungan, memaksa keluarga menjual aset, bahkan mengganggu pendidikan anak.

Menko Muhaimin menegaskan perlindungan lewat JKN merupakan amanat Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu.

Melalui JKN, lanjutnya, pemerintah pusat dan daerah menanggung iuran masyarakat yang membutuhkan. Pada 2026 dialokasikan anggaran Rp48,7 triliun untuk bantuan iuran dan penyehatan dana JKN.

Komitmen ini diperkuat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengamanatkan peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem, termasuk mendorong kepesertaan mereka dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN.

Menko Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa perlindungan JKN tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Dunia usaha, kata dia,  wajib memastikan seluruh pekerjanya terdaftar sebagai peserta, melaporkan upah secara benar, dan membayar iuran tepat waktu.

Saat ini sekitar 40 juta peserta JKN merupakan pekerja badan usaha beserta keluarganya, dengan kontribusi hampir sepertiga dari total iuran.

"Jangan sampai pekerja alih daya dan anggota keluarga pekerja dilupakan. Saya juga mendorong agar CSR perusahaan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mendukung pelaksanaan JKN ini," kata Menko PM Muhaimin Iskandar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Staf PBB Tewas dalam Tahana...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Tak Lagi Lewat Pertamina: Impor Migas Dialihkan ke Lemigas, Bahlil Pastikan Tak Bebani APBN

Tak Lagi Lewat Pertamina: Impor Migas Dialihkan ke Lemigas, Bahlil Pastikan Tak Bebani APBN

31 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.