Dituduh Mencuri, Seorang Santri Dikeroyok Santri Lain
📅 Rabu, 07 Okt 2026, 16:01 WIB | Oleh: SujarPAMEKASAN -- Polres Pamekasan mengusut dugaan penganiayaan terhadap seorang santri berinisial AR (17) di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Batumarmar yang menyebabkan korban mengalami patah tulang.
Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama di Pamekasan, Selasa, mengatakan penyelidikan dilakukan setelah orang tua korban melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.
“Tim Reskrim Polres Pamekasan langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti terkait kasus ini,” kata Evan.
Berdasarkan laporan tersebut, dugaan penganiayaan terjadi pada 28 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Wak Duwak Barat, Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Evan menjelaskan perkara bermula ketika korban dituduh mencuri barang milik santri lain di pondok pesantren tersebut. Korban kemudian diduga dipukul oleh sejumlah senior yang bertugas sebagai pengurus keamanan.
“Berdasarkan data sementara, pelaku merupakan senior korban yang menjadi pengurus keamanan di pondok pesantren tersebut,” katanya.
Dalam kejadian itu, korban mengalami patah tulang serta luka memar pada bagian punggung dan wajah hingga sempat kehilangan kesadaran di lokasi.
“Pelaku berjumlah sebanyak tujuh orang dan semuanya merupakan senior di pondok pesantren itu,” ujar Evan.
Kasus tersebut diketahui orang tua korban ketika mengunjungi anaknya di pondok pesantren pada 2 Oktober 2026.
Korban sebelumnya sempat mendapat perawatan di Klinik Pratama dr. Fajar, Jalan Raya Waru-Pasean. Karena kondisi yang dialaminya, korban kemudian dirujuk ke RSUD Mohammad Noer Pamekasan.
Hingga Selasa (6/10) malam, korban masih menjalani perawatan di RSUD Mohammad Noer Pamekasan.
Menurut Evan, laporan dugaan penganiayaan tersebut ditangani dengan mengacu pada Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum, sedangkan Pasal 76C UU Perlindungan Anak melarang kekerasan terhadap anak.
Polres Pamekasan mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Kepolisian menyatakan tidak membenarkan kekerasan dalam bentuk apa pun dan akan menindak dugaan pelanggaran hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!