Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Kemenag Buka Pengajuan Bantuan Masjid dan Musala 2026, Ini Syaratnya!

📅 Selasa, 20 Okt 2026, 15:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenag Buka Pengajuan Bantuan Masjid dan Musala 2026, Ini Syaratnya! Doc: Pemkab Gunung Kidul
Ket. Ilustrasi pembangunan masjid.

JAKARTA - Pengurus masjid dan musala yang ingin mendapatkan bantuan dana pembangunan dan rehabilitasi dari pemerintah, kini dapat mengajukan ke Kementerian Agama. Pengajuannya telah dibuka mulai tanggal 12–25 Oktober 2026.

Melalui program ini, masjid dapat mengajukan bantuan sebesar Rp50 juta, sedangkan musala sebesar Rp35 juta. Pengajuan dilakukan dengan melengkapi persyaratan administrasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan.

Plt. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Muchlis Hanafi, mengatakan, bantuan tersebut ditujukan untuk mendukung kebutuhan pembangunan dan perbaikan sarana ibadah masyarakat.

“Bantuan ini diharapkan dapat membantu masjid dan musala memenuhi kebutuhan pembangunan maupun rehabilitasi sehingga masyarakat dapat beribadah dengan lebih nyaman,” ujarnya, Selasa (13/10), dikutip dari laman resmi Kemenag RI.

Menurut Muchlis, pengajuan perlu disiapkan dengan cermat agar kebutuhan tempat ibadah tergambar secara jelas dalam proposal. Pengurus masjid dan musala perlu memastikan rencana penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi yang diajukan.

Muchlis menyebut, pendaftaran berlangsung hingga 25 Oktober 2026. Setelah masa pengajuan berakhir, Kemenag menjadwalkan penetapan calon penerima pada 26 Oktober 2026. Tahap verifikasi dan penyaluran bantuan secara bertahap dimulai pada 30 Oktober 2026. Pengurus perlu memperhatikan tenggat tersebut agar dokumen dapat disiapkan dan diajukan tepat waktu.

Kasubdit Kemasjidan, Nurul Badruttamam, menjelaskan, salah satu persyaratan utama adalah masjid atau musala sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag. Pengurus dapat memeriksa data tempat ibadah melalui laman https://simas.kemenag.go.id sebelum mengajukan permohonan.

“Pengurus masjid dan musala perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, mulai dari status pendataan, kelengkapan administrasi, hingga dokumen pendukung proposal. Kelengkapan ini penting agar permohonan dapat diproses sesuai ketentuan,” kata Nurul.

Selain terdaftar di SIMAS, Nurul menjelaskan, masjid atau musala harus memiliki rekening bank atas nama tempat ibadah tersebut. Rekening ini menjadi salah satu dokumen wajib dalam pengajuan bantuan. Karena itu, pengurus perlu memastikan nama pemilik rekening sesuai dengan identitas masjid atau musala yang mengajukan permohonan.

Dikatakannya, pemohon juga harus menyiapkan surat permohonan bantuan dan proposal dalam format PDF. Dokumen ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dengan tembusan kepada Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah. Proposal dilengkapi surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau kantor wilayah Kemenag provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, lanjutnya, dokumen administrasi lain yang perlu dilampirkan meliputi salinan surat keputusan kepengurusan atau panitia, RAB, serta foto kondisi bangunan yang menunjukkan kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi. Pengurus perlu memastikan foto dan rincian anggaran menggambarkan kondisi serta rencana pekerjaan yang diajukan.

Nurul melanjutkan, pemohon juga wajib menyertakan salinan dokumen status tanah, yang dapat berupa sertifikat tanah, akta ikrar wakaf atau sertifikat wakaf, dokumen hibah, maupun dokumen hak pakai sesuai status lahan. Dokumen tersebut diperlukan untuk memperjelas status tanah tempat masjid atau musala berdiri.

Persyaratan berikutnya yaitu salinan buku rekening bank atas nama masjid atau musala dan surat pernyataan bahwa seluruh dokumen yang disampaikan benar. Surat pernyataan tersebut dibubuhi meterai Rp10.000 dan ditandatangani ketua pengurus atau pihak yang berwenang.

Contoh dokumen persyaratan dapat diakses melalui tautan  https://simas.kemenag.go.id/page/download ,  sedangkan pengurus dapat memeriksa data masjid atau musala melalui laman https://simas.kemenag.go.id  dan memastikan mekanisme pengajuan sesuai petunjuk resmi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
Advertisement
jjroyal-luwak
pasang iklan di koran jakarta
Megapolitan
Dua Tahun Prabowo-Gibran, M...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Dinas ke Singapura dan Malaysia, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ditunggu KPK

Dinas ke Singapura dan Malaysia, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ditunggu KPK

20 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.