Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Menteri PPPA Sebut Anak Belum Pahami Risiko Kekerasan di Ranah Daring

📅 Selasa, 20 Okt 2026, 17:45 WIB | Oleh:
Menteri PPPA Sebut Anak Belum Pahami Risiko Kekerasan di Ranah Daring Doc: antara foto
Ket. Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam acara Lokakarya Pengintegrasian Perlindungan Anak di Ruang Digital ke dalam Kebijakan Daerah, di Tangerang, Banten, Selasa (20/10).

BANTEN - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Fauzi mengatakan bahwa kecepatan anak-anak dalam mengakses teknologi belum dibarengi dengan kemampuan anak dalam mengenali dan menghadapi risiko kekerasan di ranah daring.

"Ada kesenjangan di mana kecepatan anak-anak kita dalam mengakses internet ini tidak seiring sejalan dengan kemampuan anak untuk mengenali dan menghadapi risikonya," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam acara Lokakarya Pengintegrasian Perlindungan Anak di Ruang Digital ke dalam Kebijakan Daerah, di Tangerang, Banten, Selasa (20/10).

Hal ini diketahui dari hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2024 yang mencatat bahwa masih banyak anak Indonesia yang menghadapi berbagai bentuk kekerasan di ruang digital termasuk perundungan siber dan kekerasan seksual non kontak.

Menurut dia, kerentanan anak menghadapi potensi kekerasan di ruang digital tidak lepas dari peningkatan yang signifikan jumlah anak pengguna internet saat ini.

Berdasarkan data dari BPS tahun 2020, persentase anak-anak yang menggunakan internet mencapai 49,59 persen.

Kemudian pada tahun 2024, tercatat persentase anak pengguna internet naik menjadi 73,90 persen.

"Angkanya hampir dua kali lipat. Ini peningkatan yang luar biasa karena waktu itu juga bertepatan dengan adanya COVID-19 sehingga proses belajar mengajar menggunakan internet sebagai sarana mereka untuk tetap bisa belajar. Ternyata hal ini masih berkelanjutan bagaimana anak-anak akhirnya bebas berselancar di dunia maya," kata Arifah Fauzi.

Dalam melindungi anak di ruang digital, Kementerian Komdigi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

PP tersebut kemudian dikuatkan oleh KemenPPPA yang mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan.

"Ada 3 strategi utama dalam Peta Jalan ini. Yang pertama adalah pencegahan. Kedua penanganan, dan yang ketiga kolaborasi," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
Advertisement
jjroyal-luwak
pasang iklan di koran jakarta

Agnez Mo Bintangi Film Layar Lebar “C.L.A.Y.”

49 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
Agnez Mo Bintangi Film Laya...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Seluruh Penumpang KMP Batumandi Berhasil Dievakuasi

Seluruh Penumpang KMP Batumandi Berhasil Dievakuasi

20 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.