RUU Perampasan Aset Jangan Abaikan Kepastian Hukum
📅 Selasa, 20 Okt 2026, 01:00 WIB | Oleh: Eko SJakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset dan jaminan kepastian hukum menjadi ujian kenegarawanan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Menurut dia, RUU tersebut membawa harapan baru bagi pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia. Namun, pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa adopsi instrumen hukum modern melalui asistensi internasional secara mentah-mentah tidak menjamin keberhasilan penerapannya.
"Tanpa kehati-hatian, instrumen ini justru rentan berubah menjadi bumerang yang menggerus kepastian hukum dan demokrasi," kata Habiburokhman di Jakarta, Senin (19/10).
Dikutip dari Antara, Habiburokhman mengatakan pengalaman empiris di berbagai negara menunjukkan bahwa penerapan undang-undang hasil asistensi internasional tidak otomatis meningkatkan efektivitas pengembalian aset.
Habiburokhman mencontohkan Nigeria yang mengesahkan undang-undang pemulihan dan pengelolaan aset pada 2022. Regulasi tersebut mengadopsi skema perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based forfeiture/NCB) serta pembalikan beban pembuktian. Namun, catatan Dana Moneter Internasional (IMF), menurut dia, menunjukkan implementasinya berjalan lambat akibat keterbatasan sumber daya manusia dan celah regulasi yang belum terselesaikan.
Ia juga menyoroti Ukraina yang mendapat asistensi internasional dalam pembentukan lembaga pengelola aset, yakni ARMA. Menurut dia, efektivitas lembaga tersebut masih terbatas karena belum didukung sistem data yang memadai. Selain itu, pelanggaran asas proporsionalitas dinilai membuka celah penyalahgunaan wewenang.
Menurut Habiburokhman, pengalaman sejumlah negara tersebut menunjukkan bahwa instrumen hukum yang agresif tidak akan efektif apabila tidak ditopang fondasi kelembagaan yang kuat.
Karena itu, ia menegaskan penyusunan RUU Perampasan Aset di Indonesia tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa tanpa mekanisme perlindungan hukum yang memadai. Meskipun Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, penerapannya tetap harus berlandaskan konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Oleh karena itu, rancang bangun RUU Perampasan Aset harus merumuskan batas, syarat, dan keadaan luar biasa secara ketat terkait kapan mekanisme perampasan tanpa putusan pidana (NCB) dapat diterapkan," ujarnya.
Ia menambahkan, setiap tindakan pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset harus didasarkan pada bukti yang menunjukkan hubungan jelas antara aset dan tindak pidana. Seluruh proses tersebut juga harus berada di bawah pengawasan pengadilan yang independen dan efektif.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!