Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

RUU Perampasan Aset Jangan Abaikan Kepastian Hukum

📅 Selasa, 20 Okt 2026, 01:00 WIB | Oleh:
RUU Perampasan Aset Jangan Abaikan Kepastian Hukum Doc: istimewa
Ket. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset

Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset dan jaminan kepastian hukum menjadi ujian kenegarawanan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Menurut dia, RUU tersebut membawa harapan baru bagi pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia. Namun, pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa adopsi instrumen hukum modern melalui asistensi internasional secara mentah-mentah tidak menjamin keberhasilan penerapannya.

"Tanpa kehati-hatian, instrumen ini justru rentan berubah menjadi bumerang yang menggerus kepastian hukum dan demokrasi," kata Habiburokhman di Jakarta, Senin (19/10).

Dikutip dari Antara, Habiburokhman mengatakan pengalaman empiris di berbagai negara menunjukkan bahwa penerapan undang-undang hasil asistensi internasional tidak otomatis meningkatkan efektivitas pengembalian aset.

Habiburokhman mencontohkan Nigeria yang mengesahkan undang-undang pemulihan dan pengelolaan aset pada 2022. Regulasi tersebut mengadopsi skema perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based forfeiture/NCB) serta pembalikan beban pembuktian. Namun, catatan Dana Moneter Internasional (IMF), menurut dia, menunjukkan implementasinya berjalan lambat akibat keterbatasan sumber daya manusia dan celah regulasi yang belum terselesaikan.

Ia juga menyoroti Ukraina yang mendapat asistensi internasional dalam pembentukan lembaga pengelola aset, yakni ARMA. Menurut dia, efektivitas lembaga tersebut masih terbatas karena belum didukung sistem data yang memadai. Selain itu, pelanggaran asas proporsionalitas dinilai membuka celah penyalahgunaan wewenang.

Menurut Habiburokhman, pengalaman sejumlah negara tersebut menunjukkan bahwa instrumen hukum yang agresif tidak akan efektif apabila tidak ditopang fondasi kelembagaan yang kuat.

Karena itu, ia menegaskan penyusunan RUU Perampasan Aset di Indonesia tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa tanpa mekanisme perlindungan hukum yang memadai. Meskipun Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, penerapannya tetap harus berlandaskan konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Oleh karena itu, rancang bangun RUU Perampasan Aset harus merumuskan batas, syarat, dan keadaan luar biasa secara ketat terkait kapan mekanisme perampasan tanpa putusan pidana (NCB) dapat diterapkan," ujarnya.

Ia menambahkan, setiap tindakan pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset harus didasarkan pada bukti yang menunjukkan hubungan jelas antara aset dan tindak pidana. Seluruh proses tersebut juga harus berada di bawah pengawasan pengadilan yang independen dan efektif.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...

PSG Incar Celah Pertahanan Barcelona

54 menit yang lalu | Sujar

Olahraga
PSG Incar Celah Pertahanan ...

Lumayan, Transportasi Jakarta Terbaik Nomor 15

58 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Lumayan, Transportasi Jakar...
Megapolitan
Pasar Tengah Buruk, Pemprov...

Jaga Persatuan dan Kerukunan lewat Keberagaman

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Jaga Persatuan dan Kerukuna...
Advertisement
Usai Prancis Membara, Kini Meksiko Rusuh Gara-gara Krisis Air

Usai Prancis Membara, Kini Meksiko Rusuh Gara-gara Krisis Air

19 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.