Nusron Wahid Bisa Dijemput Paksa KPK jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
📅 Selasa, 20 Okt 2026, 16:55 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohJAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berpotensi dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menyebut langkah tersebut dapat ditempuh penyidik sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Zaenur menilai kehadiran Nusron diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. Keterangan menteri tersebut juga dibutuhkan untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan antara para tersangka dan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Jika NW kembali mangkir, tidak memenuhi panggilan dari penyidik, maka nantinya penyidik sesuai dengan yang diatur di dalam KUHAP memiliki kewenangan untuk melakukan penjemputan paksa,” ujar Zaenur, Selasa (20/10/2026).
Menurut Zaenur, penyidik perlu memastikan apakah dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka merupakan tindakan pribadi atau melibatkan pejabat dengan jabatan lebih tinggi. Pemeriksaan terhadap Nusron dinilai penting untuk memperjelas hubungan antarpihak dalam perkara yang tengah ditangani KPK.
Ia menegaskan, proses pemeriksaan perlu berjalan tanpa hambatan agar penyidik dapat memperoleh keterangan yang dibutuhkan. Karena itu, ketidakhadiran pihak yang dipanggil perlu ditindaklanjuti berdasarkan alasan yang disampaikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain meminta proses hukum berjalan, Zaenur mendesak pemerintah memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Ia menilai Presiden Prabowo Subianto memiliki kewenangan untuk menegur hingga mengganti menteri yang dinilai tidak kooperatif dalam menghadapi proses hukum.
“Presiden punya kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap pembantunya, termasuk hak prerogatif untuk mengganti yang bersangkutan agar fokus memenuhi panggilan penyidik,” tegasnya.
Zaenur juga menyoroti posisi Nusron yang masih menjabat sebagai menteri aktif. Menurutnya, kedudukan tersebut berpotensi memengaruhi keberanian pejabat atau bawahan di lingkungan ATR/BPN ketika memberikan keterangan kepada penyidik.
Ia berpandangan, seluruh pihak yang mengetahui perkara perlu mendapatkan ruang untuk menyampaikan informasi tanpa tekanan. Keterangan para pejabat dan pihak terkait dapat membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa serta mendalami dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
Tak hanya kepada pemerintah, Zaenur turut meminta Partai Golkar memberikan teguran kepada Nusron agar menghormati proses hukum. Ia menilai partai politik juga memiliki peran dalam mendorong kadernya bersikap kooperatif ketika menghadapi pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Nusron tercatat dua kali tidak menghadiri pemeriksaan KPK terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026), sedangkan pemeriksaan kedua berlangsung sesuai jadwal pada Kamis (15/10/2026).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan kedua telah disampaikan melalui surat. Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang baru, penyidik dapat melakukan pemanggilan sebanyak dua kali sebelum menerapkan mekanisme surat perintah membawa sesuai persyaratan hukum.
Mekanisme tersebut tidak berarti penjemputan paksa otomatis dilakukan setiap kali seseorang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Penerapannya tetap bergantung pada ketentuan hukum yang berlaku dan langkah yang diambil penyidik dalam menangani perkara.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan bahwa KPK telah menerbitkan surat perintah membawa terhadap Nusron. Perkembangan penanganan perkara dan kemungkinan pemeriksaan lanjutan masih bergantung pada proses penyidikan serta keputusan lembaga antirasuah tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!