Dinas ke Singapura dan Malaysia, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ditunggu KPK
📅 Selasa, 20 Okt 2026, 16:43 WIB | Oleh: SriyonoJAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Nusron Wahid tengah melakukan perjalanan ke Singapura dan Malaysia saat dipanggil KPK, pekan lalu.
“Tapi jika beliau memang yang bersangkutan ke Singapura melalui Batam dan kemudian ke Malaysia dan melakukan kegiatan apa namanya itu. Kegiatan kedinasan terkonfirmasi, iya,” ungkap Hendarsam di Hotel Shangri La Jakarta, Jakarta, Selasa (20/10).
Dijelaskannya, berdasarkan informasi yang diterima, Nusron melakukan perjalanan dinas dari Singapura melalui Batam, Kepulauan Riau, kemudian melanjutkan perjalanan ke Malaysia.
Meski demikian, Hendarsam belum bisa memastikan Nusron Wahid sudah kembali ke Indonesia atau belum. “Nah, saya belum terinfo apakah beliau sudah ada di Indonesia atau belum,” ujarnya.
Belum Ada Pencekalan
Hendarsam juga mengungkapkan, hingga saat ini, belum ada upaya pencekalan terhadap Nusron Wahid yang diajukan aparat penegak hukum. “Sampai saat ini belum, belum ada. Sepengetahuan kami sampai dengan saat ini belum ada,” ucap Hendarsam.
Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan kemungkinan penjemputan paksa terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Taufik menjelaskan, sesuai ketentuan hukum acara terbaru, penyidik memang memiliki kewenangan untuk melakukan perintah membawa atau jemput paksa jika saksi tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar.
“Pemanggilan saudara NW, apakah akan dilakukan perintah membawa, tadi sesuai dengan ketentuan di hukum acara ketika penyidik melakukan pemanggilan itu diberikan kewenangan sebanyak dua kali khususnya di KUHAP baru,” ujar Taufik, Sabtu (17/10) lalu.
Ia merinci, pada panggilan pertama, jika yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan patut dan wajar, maka akan dilanjutkan ke panggilan kedua. Alasan patut dan wajar itu harus bisa dibuktikan, misalnya surat sakit dari dokter atau ada kepentingan mendadak dan jadwal yang memang berbenturan.
“Artinya kalau misalkan yang bersangkutan sakit tetapi kemudian tidak ada surat sakit dari dokter misalkan, nah itu tidak bisa terpenuhi,” tegasnya.
Menurut Taufik, jika pada panggilan kedua saksi tetap tidak hadir, maka ketentuan hukum acara yang baru memungkinkan penyidik menerbitkan surat perintah membawa. “Ketika panggilan kedua tidak hadir maka yang berlaku berikutnya di ketentuan hukum acara yang baru itu baru dengan surat perintah membawa,” jelasnya.
Terkait Nusron Wahid, Taufik membenarkan bahwa pada tanggal 14 kemarin seharusnya memenuhi panggilan penyidik. Namun ada surat dari yang bersangkutan kepada KPK untuk melakukan penundaan.
“Terhadap saudara NW betul bahwa tanggal empat belas kemarin sebetulnya sudah sesuai dengan panggilan penyidik tapi kemudian ada surat dari yang bersangkutan kepada KPK untuk melakukan penundaan,” kata Taufik.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!