Insentif Pajak Rp576 Triliun, INDEF Soroti Manfaat Nyata bagi Ekonomi
📅 Selasa, 20 Okt 2026, 04:00 WIB | Oleh: Tim PenulisSuahasil menjelaskan insentif perpajakan merupakan instrumen fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat investasi, dan meningkatkan daya saing.
Kebijakan tersebut dijalankan melalui berbagai peraturan yang memberikan pembebasan pajak, pengurangan pajak, maupun penerapan tarif khusus bagi kelompok dan sektor usaha tertentu.
Penerima fasilitas tersebut antara lain usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pelaku usaha di sektor manufaktur, pertanian, perdagangan, dan konstruksi.
“Yang berada di dunia usaha biasanya dapat melihat berbagai macam insentif yang bisa dimanfaatkan. Dan kami menginginkan kalau insentif ini sudah dikeluarkan, kebijakannya dipakai,” ujar Suahasil.
Ia menjelaskan, secara ilustratif, rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang berada di kisaran 10,1 persen dapat mencapai sekitar 12,3 persen apabila nilai insentif perpajakan yang setara dengan 2,24 persen terhadap PDB turut diperhitungkan.
“Itu tidak dipungut. Kalau begitu penerimaan negara berkurang? Iya, betul. Tetapi, uangnya tidak hilang, karena insentif pajak itu beredar di tengah-tengah perekonomian kita,” katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!