Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
📅 Senin, 19 Okt 2026, 10:24 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: Antara
JAKARTA- Kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) kembali menjadi sorotan setelah pasokan gas untuk industri di Jawa bagian barat dibatasi sejak pertengahan September 2026. Industri diancam tidak akan mendapat pasokan gas jika menggunakan gas melebihi kuota yang telah ditetapkan.
Sebelumnya pada Juni 2026, Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) mencatat hanya 27,5 persen volume alokasi yang dibayar dengan harga HGBT 7 dolar AS per MMBTU. Sisanya harus dipenuhi dari gas regasifikasi LNG seharga sekitar 20 dolar AS per MMBTU.
PT Perusahaan Gas Negara Tbk kemudian membatasi penyaluran menjadi sekitar 78 persen dari volume kontrak sejak 14 September 2026. Industri keramik merespons dengan memangkas produksi hingga 50 persen.
Ekonom UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menilai kebijakan ini hanya indah di atas kertas karena pasokan fisiknya tidak sampai ke pabrik.
"Gas bagi industri adalah seperti oksigen bagi tubuh manusia," katanya. Ia memperingatkan risiko pemutusan hubungan kerja terhadap 55.000 buruh.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas implementasi HGBT, kebijakan yang mulai dijalankan pada 2020 atas prakarsa Menteri Perindustrian saat itu Agus Gumiwang Kartasasmita, dan disetujui Presiden Joko Widodo.
Awal Mula HGBT
Pada awal Januari 2020, Agus membawa sejumlah opsi penurunan harga gas ke Rapat Terbatas dengan Presiden. Dalam rapat tersebut, Jokowi menegaskan sikap pemerintah.
"Pilihannya kan sebenarnya hanya dua, melindungi industri atau melindungi pemain gas," kata Jokowi.
Rapat Terbatas bulan Maret 2020 kemudian memutuskan harga gas 6 dolar AS per MMBTU berlaku mulai 1 April 2020. Agus mengatakan Presiden juga menerima usulan Kemenperin untuk menambah perusahaan penerima.
"Pada prinsipnya, presiden juga menyetujui untuk memasukkan usulan tambahan dari industri tersebut," ujar Agus kala itu.
Pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89.K Tahun 2020. Pada Desember 2020, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 121 Tahun 2020.
Pengajar Teknik Perminyakan Institut Teknologi Bandung Taufan Marhaendrajana menilai Perpres 121/2020 mengubah HGBT dari opsi yang dapat diberikan menjadi jaminan bagi tujuh sektor tanpa pengecualian. Ketujuh sektor itu adalah pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Jokowi kembali menyetujui perpanjangan HGBT dalam rapat terbatas bulan Juli 2024. Pada era Presiden Prabowo Subianto, program ini dilanjutkan dengan harga 6,5 dolar AS per MMBTU untuk bahan baku dan 7 dolar AS untuk energi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!