Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BEI Turunkan Batas ARB Saham Jadi 7 Persen Demi Jaga Volatilitas Pasar

📅 Senin, 19 Okt 2026, 10:51 WIB | Oleh: Tim Penulis
BEI Turunkan Batas ARB Saham Jadi 7 Persen Demi Jaga Volatilitas Pasar Doc: ANTARA
Ket. Ilustrasi - Pengunjung memantau layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham menjadi asimetris dari sebelumnya sebesar 15 persen menjadi 7 persen mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan tersebut dilakukan dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien, sekaligus menjaga volatilitas pasar.

Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (19/10), mengatakan bahwa penyesuaian tersebut juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia.

"Sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia,” ujar Elsierra.

Berdasarkan ketentuan terbaru, batas ARB sebesar 7 persen berlaku untuk saham dengan rentang harga di atas Rp10 hingga Rp200, saham di atas Rp200 hingga Rp5.000, serta saham di atas Rp5.000.

Adapun, sebelumnya batas ARB untuk ketiga rentang harga tersebut ditetapkan sebesar 15 persen. Sementara itu, saham dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10 tetap memiliki batas ARB sebesar Rp1.

Sementara itu, batas Auto Rejection Atas (ARA) tidak mengalami perubahan, yang mana untuk saham dengan rentang harga Rp11 hingga Rp200, dengan batas ARA tetap sebesar 35 persen.

Kemudian, saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 memiliki batas ARA sebesar 25 persen, sedangkan saham dengan harga di atas Rp5.000 memiliki batas ARA sebesar 20 persen.

BEI akan memberlakukan ketentuan baru tersebut hingga 31 Desember 2026, dan mengevaluasinya kembali dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pasar.

Dengan demikian, investor diharapkan dapat mengambil keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia.

Sebagai informasi, penyesuaian tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Ketentuan tersebut menggantikan aturan sebelumnya yang tertuang dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Megapolitan
Tawuran di Stasiun Manggara...

Harga Cabai Rawit Rp100.800/Kg, Telur Ayam Rp28.400/Kg

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp100.800...
Olahraga
Hasil Liga Italia: Tuan Rum...
Advertisement
2,4 Ton Dry Ice Dijatuhkan dalam Uji Coba Penanggulangan Kabut Asap di Sumatera Selatan

2,4 Ton Dry Ice Dijatuhkan dalam Uji Coba Penanggulangan Kabut Asap di Sumatera Selatan

19 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.