Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Harga Ayam Tembus Rp40 Ribu di Pasar, Peternak Malah Rugi: Pemerintah Ancam Mafia Pangan dengan Denda 3 Kali Lipat

📅 Senin, 19 Okt 2026, 23:40 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Harga Ayam Tembus Rp40 Ribu di Pasar, Peternak Malah Rugi: Pemerintah Ancam Mafia Pangan dengan Denda 3 Kali Lipat Doc: istimewa
Ket. Harga daging ayam ras di Pasar Medokan Sawah, Surabaya, sudah menyentuh Rp40.000 per kilogram. Pedagang mengeluh omzet turun, sementara harga di peternak justru belum menyentuh level ideal

JAKARTA - Harga daging ayam ras di Pasar Medokan Sawah, Surabaya, sudah menyentuh Rp40.000 per kilogram. Pedagang mengeluh omzet turun, sementara harga di peternak justru belum menyentuh level ideal.

Anomali inilah yang menjadi pemicu pemerintah memperketat penindakan terhadap mafia pangan. Tidak lagi sekadar sanksi administratif, sanksi pidana denda dengan pemberatan tiga kali lipat siap diterapkan terhadap korporasi nakal.

"Menurutmu bagus tidak? Jadi ini harga di peternak turun, harga di konsumen naik, menurut anda gimana? (Karena ulah) mafia, sudah," kata Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Jakarta, Senin (19/10).

Amran menjelaskan sasaran penindakan mencakup anomali pangan lainnya, seperti beras fortifikasi, sawit, hingga pakan.

"(Beras) fortifikasi, sawit, pakan. Kita lihat ayam segala macam, kenapa? Harga di peternak turun tapi konsumen naik. Ada inflasi lagi. Inflasi ayam dengan telur, kan kasian," jelasnya.

Denda Korporasi 3 Kali Lipat

Bapanas bersama Aparat Penegak Hukum (APH) akan mengencangkan penerapan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Pangan).

Salah satunya diatur pada Pasal 148 UU Pangan. Selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurus korporasi, pidana dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan tiga kali dari pidana denda terhadap perseorangan.

Adapun sanksi administratif yang diatur dalam UU Pangan antara lain denda, penghentian sementara kegiatan, produksi, dan/atau peredaran, penarikan pangan dari peredaran, ganti rugi, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.

Sanksi administratif itu dapat diberlakukan untuk berbagai pelanggaran, mulai dari Pasal 54 tentang menimbun pangan pokok melebihi jumlah maksimal, Pasal 65 tentang penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah, Pasal 72 tentang keamanan pangan, Pasal 76 tentang bahan tambahan pangan, Pasal 79 tentang pangan rekayasa genetik, Pasal 85 tentang iradiasi pangan, Pasal 94 tentang standar mutu dan label, hingga Pasal 102 dan 106 tentang label dan iklan yang menyesatkan.

Desakan Usut Sampai Pabrik dan Distributor

Penindakan itu mendapat dukungan dari berbagai tokoh. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebutkan mafia pangan sudah lama eksis sebagai pemburu rente yang tidak pernah berhenti mencari modus baru.

"Semua institusi itu tidak boleh berhenti memerangi mafia pangan. Cerita dan narasi tentang sepak terjang mafia pangan bukan hal baru. Sebagai pemburu rente, mafia pangan tak pernah berhenti mencari modus baru," kata Bamsoet.

"Eliminasi mafia pangan adalah keharusan, karena tujuan utamanya adalah mengamankan subsidi sektor pangan. (Misalnya) terbukti bahwa setelah manipulasi atau mengoplos beras premium diperangi, muncul modus lain, yakni beras fortifikasi. Izin untuk beras fortifikasi pun dimanipulasi karena ternyata sebagian besar tidak memenuhi syarat," beber dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Megapolitan
Tangerang Perkuat Transpara...

Pasar Tengah Buruk, Pemprov Tunda IPO

40 menit yang lalu | Sujar

Megapolitan
Pasar Tengah Buruk, Pemprov...

Jaga Persatuan dan Kerukunan lewat Keberagaman

44 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Jaga Persatuan dan Kerukuna...
Nasional
RUU Perampasan Aset Jangan ...
Luar Negeri
IMF Khawatirkan Fragmentasi...
Nasional
Perkembangan AI Terlalu Cep...
Advertisement
Usai Prancis Membara, Kini Meksiko Rusuh Gara-gara Krisis Air

Usai Prancis Membara, Kini Meksiko Rusuh Gara-gara Krisis Air

19 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.