OTT Dini Hari di Surabaya Dapati Empat Orang Buang Sampah Sembarangan
📅 Kamis, 15 Okt 2026, 15:15 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo SSURABAYA - Tim Yustisi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menindak empat orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (14/10) dini hari. Operasi tersebut digelar di sejumlah titik, yakni Jalan Tengku Umar, Jalan Sam Ratulangi, dan Jalan Pandegiling.
Kepala DLH Kota Surabaya M Fikser mengatakan, dalam kegiatan OTT tersebut, petugas mendapati empat orang yang melakukan pelanggaran pembuangan sampah sembarangan.
"Masing-masing pelanggar dikenai denda administratif sebesar 75.000 rupiah. Selain sanksi administratif, para pelanggar juga diberikan sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan sampah liar di area tersebut," ujar Fikser, Kamis (15/10/2026).
Empat orang yang terjaring dalam operasi tersebut adalah Anang Fauzi warga Jalan Keputran Panjunan, Syariyadi warga Jalan Pandegiling, Nimbrah warga Jalan Wonorejo, dan Nani Sumarni warga Jalan Kupang Panjunan.
Fikser menjelaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya DLH Surabaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Menurutnya, pembuangan sampah sembarangan tidak hanya mengganggu keindahan kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan.
"Pembuangan sampah sembarangan tidak hanya mengganggu keindahan kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan lingkungan apabila tidak ditangani dengan baik," katanya.
Penegakan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya serta Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif atas pelanggaran peraturan daerah tersebut.
Fikser menegaskan, kedua regulasi itu menjadi landasan dalam mendorong kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan.
"Melalui penegakan aturan, kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa membuang sampah sembarangan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Ia menambahkan, menjaga kebersihan kota membutuhkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat. Penanganan sampah tidak bisa hanya mengandalkan petugas kebersihan, tetapi juga harus didukung perilaku masyarakat yang bertanggung jawab.
"Melalui kegiatan OTT ini, DLH Kota Surabaya tidak hanya memberikan sanksi administratif kepada para pelanggar, tetapi juga menerapkan sanksi sosial berupa kegiatan membersihkan sampah liar," tegas Fikser.
Menurutnya, penerapan sanksi sosial diharapkan memberikan pembelajaran langsung kepada para pelanggar mengenai dampak membuang sampah sembarangan sekaligus menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap lingkungan.
"Dengan membersihkan sampah liar, para pelanggar diharapkan dapat ikut memulihkan kebersihan area yang terdampak sekaligus menumbuhkan kesadaran untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata dia.
Di samping itu, Fikser juga mengimbau masyarakat untuk membuang sampah pada tempat yang telah disediakan dan tidak menjadikan jalan, trotoar, maupun ruang publik lainnya sebagai lokasi pembuangan sampah. "Kesadaran sederhana tersebut menjadi salah satu langkah penting untuk menciptakan lingkungan kota yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga," pesannya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!