Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bank of America Didenda $1,2 Miliar karena Gagal Mencegah Pencucian Uang

4 Kamis, 15 Okt 2026, 00:00 WIB | Oleh:
Bank of America Didenda $1,2 Miliar karena Gagal Mencegah Pencucian Uang Bank of America Didenda $1,2 Miliar karena Gagal Mencegah Pencucian Uang Doc: Istimewa
Ket. Kasus ini menambah tekanan terhadap industri perbankan AS dalam memperketat pengawasan transaksi keuangan.

WASHINGTON DC - Bank of America dijatuhi denda sebesar 1,21 miliar dolar AS atau sekitar 19,7 triliun rupiah akibat kegagalan mendeteksi dan melaporkan transaksi mencurigakan yang berpotensi terkait pencucian uang serta aktivitas ilegal lainnya. Sanksi ini menjadi salah satu denda terbesar dalam sejarah Departemen Keuangan Amerika Serikat.

Dari The Guardian, otoritas AS menyebut bank tersebut gagal melaporkan aktivitas mencurigakan dengan nilai lebih dari 5 miliar dolar AS kepada pemerintah. Dari jumlah itu, sekitar 1 miliar dolar AS berkaitan dengan risiko keamanan nasional dan berbagai bentuk kejahatan keuangan berisiko tinggi.

Menteri Keuangan AS, Scott Bessent,  menegaskan, lembaga keuangan memiliki peran penting dalam menjaga keamanan ekonomi dan nasional. Menurutnya, kegagalan bank besar dalam menjalankan kewajiban pencegahan pencucian uang dapat menimbulkan ancaman yang meluas terhadap sistem keuangan negara.

Departemen Keuangan AS menilai Bank of America terlalu mengutamakan pendapatan ketika membangun sistem kepatuhannya. Bank tersebut juga dinilai terlalu bergantung pada informasi dari penegak hukum dan lembaga keuangan lain, alih-alih memperkuat mekanisme pengawasan internal untuk mendeteksi transaksi mencurigakan.

Sebagai bagian dari sanksi, bank diwajibkan menunjuk pihak ketiga independen untuk meninjau transaksi masa lalu. Pemeriksaan itu bertujuan menemukan aktivitas mencurigakan yang sebelumnya luput dari pengawasan, kemudian melaporkannya kepada Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN), lembaga pemerintah AS yang menangani informasi kejahatan keuangan.

Juru bicara Bank of America menyatakan perusahaan menganggap serius kewajiban pemberantasan kejahatan keuangan. Bank tersebut mengklaim telah menginvestasikan miliaran dolar AS untuk teknologi serta mengerahkan ribuan karyawan guna memperkuat sistem pengawasan dan kepatuhan.

Namun, denda tersebut langsung membebani kinerja keuangan perusahaan. Bank of America menyatakan sanksi sekitar 1,2 miliar dolar AS itu akan dicatat sebagai beban yang tidak dapat dikurangkan dari pajak dalam laporan keuangan kuartal ketiga 2026. Dampaknya diperkirakan mengurangi laba bersih sekitar 17 sen per saham.

Pengumuman hukuman tersebut juga menekan pergerakan saham perusahaan. Saham Bank of America turun 1,1 persen pada perdagangan reguler, kemudian kembali melemah 2,7 persen dalam perdagangan setelah bursa ditutup.

Analis UBS Erika Najarian memperkirakan sanksi tersebut berpotensi memperburuk sentimen investor. Selain menekan laba, denda itu memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan meningkatnya biaya kepatuhan dan kemampuan bank mempertahankan program pembelian kembali saham yang selama ini mencapai sekitar 6 miliar dolar AS per kuartal.

Besarnya sanksi juga terlihat dari rincian hukuman yang dijatuhkan regulator. Office of the Comptroller of the Currency (OCC) mengenakan denda perdata sebesar 750 juta dolar AS, yang disebut sebagai sanksi terbesar sepanjang sejarah lembaga tersebut. Hukuman itu berkaitan dengan kegagalan bank memperbaiki kelemahan dalam program antipencucian uang yang sebelumnya telah disoroti regulator pada 2024.

OCC menilai sistem kepatuhan Bank of America tidak memadai dan tidak efektif. Sistem pemantauan transaksi yang digunakan perusahaan juga menyebabkan keterlambatan pelaporan aktivitas mencurigakan bernilai miliaran dolar AS.

Selain itu, Office of Foreign Assets Control (OFAC) menjatuhkan denda sebesar 11,6 juta dolar AS atas lebih dari 400 pelanggaran program sanksi. Departemen Keuangan AS menyatakan bank tersebut secara keliru memproses pembayaran jutaan dolar yang melanggar pembatasan terhadap sejumlah negara, termasuk Rusia dan Iran.

Kasus ini menambah tekanan terhadap industri perbankan AS dalam memperketat pengawasan transaksi keuangan. Beberapa hari sebelumnya, American Express National Bank juga dikenai denda sebesar 350 juta dolar AS akibat kelemahan serupa dalam sistem pencegahan pencucian uang.

Rangkaian sanksi tersebut menunjukkan bahwa regulator AS semakin menuntut bank memperkuat pengawasan internal, memastikan transaksi berisiko terdeteksi tepat waktu, dan mematuhi aturan keuangan internasional. Kegagalan memenuhi kewajiban tersebut tidak hanya berujung pada denda besar, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan investor serta menekan kinerja perusahaan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Daerah
Gubernur Sumut: Penguatan T...
Olahraga
Hasil Liga Champions: MU Me...
Megapolitan
Langit Jakarta Berpotensi M...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Malaysia Benar-benar Menggunduli Indonesia

Malaysia Benar-benar Menggunduli Indonesia

04 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.