Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menkeu Suahasil Tetapkan Subsidi Bunga Kredit 10 Persen bagi Perempuan Prasejahtera

📅 Kamis, 15 Okt 2026, 15:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menkeu Suahasil Tetapkan Subsidi Bunga Kredit 10 Persen bagi Perempuan Prasejahtera Doc: ANTARA
Ket. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat usai kegiatan ANTARA Business Forum di Jakarta.

JAKARTA - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menetapkan subsidi bunga atau subsidi margin sebesar 10 persen flat per tahun bagi penerima Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS).

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2026 yang berlaku sejak diundangkan pada 8 Oktober 2026.

“Bahwa untuk memperluas akses kredit/pembiayaan produktif yang mudah dan terjangkau bagi perempuan prasejahtera yang sedang memiliki usaha atau akan berusaha, pemerintah memberikan dukungan dalam bentuk subsidi bunga/subsidi margin,” tulis pertimbangan beleid PMK 74/2026, dikutip di Jakarta, Kamis.

Dalam Pasal 14 ayat (2), dijelaskan bahwa subsidi bunga atau margin diberikan paling lama 24 bulan untuk setiap akad kredit atau pembiayaan.

Pemerintah juga membuka peluang restrukturisasi bagi penerima kredit yang mengalami permasalahan pembayaran.

Pasal 15 ayat (2) merinci restrukturisasi dapat dilakukan melalui tambahan pembiayaan dengan sisa pokok pinjaman paling banyak Rp15 juta dan/atau perpanjangan jangka waktu kredit hingga maksimal 48 bulan sejak perjanjian awal.

Dalam kondisi restrukturisasi tersebut, subsidi bunga atau margin tetap dapat diberikan kepada penerima KPPS meskipun melampaui batas normal 24 bulan.

Pemerintah juga memastikan skema restrukturisasi tetap mendapatkan dukungan subsidi, sebagaimana yang disebut dalam Pasal 15 ayat (3).

Kemenkeu juga membuka ruang untuk penyesuaian besaran subsidi bunga atau subsidi margin. Pasal 16 menyebutkan perubahan ini perlu melalui keputusan Komite Kebijakan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Keputusan Menteri itu perlu mencakup besaran serta waktu pemberlakuan perubahan subsidi bunga atau subsidi margin KPPS.

Selain pembiayaan baru, pemerintah memungkinkan kredit komersial sejenis yang masih berjalan untuk dikonversi menjadi KPPS dan memperoleh subsidi.

Namun, Pasal 29 mensyaratkan kredit yang dikonversi memiliki tingkat kolektibilitas 1 sampai 3, dengan batas waktu konversi paling lambat 31 Desember 2026.

Sisa tenor kredit yang dikonversi juga dibatasi maksimal 24 bulan untuk kredit tanpa restrukturisasi dan 48 bulan untuk kredit yang direstrukturisasi.

Sementara itu, subsidi tidak diberikan untuk pinjaman yang telah melewati jatuh tempo pinjaman sebelum konversi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Nasional
Kemenhub Perkuat Kompetensi...
Megapolitan
Kasus DBD Jakarta Selatan T...
Luar Negeri
Aksi Jual Pasar Teknologi M...

Wabah Ebola di Kongo Telah Tewaskan 4.381 Jiwa

24 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
Wabah Ebola di Kongo Telah ...

BMKG Prediksi El Nino akan Bertahan hingga Awal 2027

29 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
BMKG Prediksi El Nino akan ...
Advertisement
Penumpang LRT Sumsel Diimbau Kenakan Masker

Penumpang LRT Sumsel Diimbau Kenakan Masker

15 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.