1.323 Lokasi Fasos Fasum Belum Diserahkan
📅 Rabu, 14 Okt 2026, 13:29 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
JAKARTA – Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) diminta memimpin rekonsiliasi data kewajiban di 1.323 lokasi agar penagihan fasos fasum kepada pengembang dapat dilakukan berdasarkan data yang akurat.
Permintaan ini datang dari Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Penyerahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) DPRD Jakarta. Pansus menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk mempercepat penyelesaian kewajiban pengembang dalam menyerahkan fasos-fasum kepada Pemprov Jakarta.
“Rekomendasi tersebut mencakup tiga aspek, yakni regulasi dan kebijakan, data dan sistem pengawasan, serta pelaksanaan dan penegakan,” tutur anggota Pansus Fasos-Fasum DPRD Jakarta, Hilda Kusuma Dewi.
Hilda juga mendorong Gubernur Jakarta, Pramono Anung, segera menetapkan peraturan pelaksana terkait pengelolaan barang milik daerah. Dia mengingatkan, pernyataan kesanggupan pengembang harus ditindaklanjuti dengan pemenuhan yang dapat dibuktikan.
Untuk kewajiban penyerahan, buktinya berupa berita acara serah terima. Sedangkan kewajiban penyediaan harus dibuktikan sesuai dengan izin dan perjanjiannya.
Pansus juga mendorong penyelesaian kasus prioritas, termasuk pembangunan sekolah dan jalan yang tertunda. Selain itu, pemanfaatan lahan yang telah diserahterimakan tetapi masih digunakan untuk kegiatan komersial perlu ditertibkan.
"Kewajiban penyerahan lahan, pembangunan konstruksi, dan penyediaan fasilitas juga perlu dicatat secara terpisah sebagai dasar penagihan," tambah Hilda seperti dikutip bj.com, Rabu (14/10). Untuk memastikan rekomendasi ditindaklanjuti, Pansus mengusulkan pembentukan Panitia Khusus Pengawasan Tindak Lanjut dan Penagihan Kewajiban Fasos-Fasum.
Pansus lanjutan ini diharapkan dapat mengawasi penyelesaian kewajiban pengembang, melindungi hak daerah, serta memastikan fasilitas dapat dimanfaatkan masyarakat. "Rekomendasi ini menjadi dasar tindak lanjut Pemerintah Provinsi dan pengawasan DPRD atas penyelesaian kewajiban fasos-fasum," tandas Hilda.
BERITA TERKAIT
Rp2,27 Triliun
Sebelum ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerima penyerahan kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum semester I tahun 2026 dari pengembang senilai Rp2,27 triliun.
Penandatanganan berita acara serah terima tersebut diselenggarakan di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Rabu (5/8). Aset yang diserahkan meliputi lahan seluas 224.969 meter persegi, konstruksi seluas 81.603 meter persegi, serta konversi RSM/S senilai Rp56,96 miliar.
Pramono menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan fasos fasum dan pengurusan perizinan sehingga memberikan manfaat optimal untuk masyarakat. Melalui penyerahan fasos fasum ini, Pramono berharap dapat terbangun rasa saling percaya antara Pemprov dengan para pengembang.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!