Sleman Kendalikan Penebusan Obat Psikotropika Berbasis NIK
📅 Selasa, 06 Okt 2026, 15:15 WIB | Oleh: Tim PenulisSLEMAN --- Pengawasan terhadap penebusan obat psikotropika di Kabupaten Sleman diperketat menyusul meningkatnya penggunaan obat seperti alprazolam. Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman menerapkan sistem berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendeteksi penebusan resep ganda maupun lebih awal dari jadwal pengobatan.
Pengawasan tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi Pelayanan Psikotropika Terintegrasi dan Terkendali (SIPOTIK). Aplikasi ini memungkinkan fasilitas pelayanan kefarmasian melihat riwayat pengambilan obat pasien sebelum memberikan obat berdasarkan resep yang dibawa.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Sleman Tunggul Birowo mengatakan sistem tersebut dikembangkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan obat resep golongan psikotropika, termasuk oleh pasien adiksi obat maupun masyarakat yang tidak memiliki indikasi medis.
"SIPOTIK hadir untuk memantau peredaran obat psikotropika berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan). Sistem ini membantu fasyankes mendeteksi indikasi penebusan resep prematur atau ganda yang berpotensi dialihkan ke pasar ilegal," ujar Tunggul di Sleman, Selasa.
Kebutuhan pengawasan tersebut antara lain terlihat dari peningkatan penggunaan alprazolam di Sleman. Berdasarkan Sistem Informasi Laporan Narkotika dan Psikotropika (Sipnap) Kementerian Kesehatan, konsumsi obat tersebut meningkat dari 4,7 juta tablet pada 2024 menjadi 6,2 juta tablet pada 2025.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dinkes Sleman juga menerima laporan dari masyarakat dan pamong praja mengenai aktivitas mencurigakan berupa kerumunan orang di sejumlah apotek pada waktu tertentu yang diduga berkaitan dengan antrean penebusan obat psikotropika.
Indikasi penyimpangan dalam peresepan juga pernah ditemukan. Tunggul menyebut temuan BPOM Yogyakarta pada November 2024 mencatat adanya resep hingga 300 tablet alprazolam untuk satu pasien dalam periode 30 hari.
"Temuan BPOM Yogyakarta pada November 2024 bahkan mencatat adanya peresepan tidak wajar hingga 300 tablet alprazolam untuk kurun 30 hari pada satu pasien, atau sekitar 10 tablet per hari," kata Tunggul.
Menurutnya, persoalan tersebut juga perlu dilihat dalam konteks kesehatan mental di Daerah Istimewa Yogyakarta. Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan DIY berada di posisi kedua secara nasional untuk angka gangguan mental setelah Provinsi Bali.
Untuk memperkuat pengawasan, implementasi SIPOTIK diwajibkan bagi fasilitas pelayanan kefarmasian melalui Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Sleman tertanggal 8 September 2025.
Saat ini sistem tersebut telah terhubung dengan 22 rumah sakit, 22 apotek, dan satu klinik utama yang memiliki layanan dokter spesialis jiwa. Data dalam aplikasi telah mencakup lebih dari 17.000 pasien di Sleman.
Dari jumlah tersebut, sekitar 5.000 hingga 6.000 pasien masih aktif mengambil obat. Sementara itu, sekitar 700 pasien teridentifikasi memiliki indikasi penebusan obat ganda sebelum masa pengobatan sebelumnya berakhir.
Tunggul mengatakan aplikasi berbasis web tersebut membantu apoteker melakukan pemeriksaan sebelum melayani resep. Riwayat penebusan obat pasien dapat langsung dilihat ketika resep diterima.
"Jika pasien terdeteksi belum waktunya menebus resep baru, sistem secara otomatis akan memberikan peringatan sehingga petugas dapat menolak pelayanan obat berlebih tersebut," pungkasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!