Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Perampasan Aset Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

📅 Selasa, 29 Sep 2026, 03:08 WIB | Oleh: Tim Penulis

Pengawasan Aparat

Said meminta pembahasan RUU Perampasan Aset memperkuat pengawasan dan batas kewenangan aparat agar mekanisme perampasan aset tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.

Said mengatakan kewenangan perampasan aset harus dapat diuji melalui proses hukum yang adil serta tidak menjadi objek kepentingan politik, meskipun aturan tersebut dibutuhkan untuk memperkuat penegakan hukum dan mengembalikan hasil tindak pidana kepada masyarakat. “Menghukum pelaku dan memulihkan kerugian masyarakat merupakan tujuan yang harus berjalan bersama,” kata Said. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
Advertisement
jjroyal-luwak
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Kuba Protes AS Terbitkan Su...

Popularitas PM Jepang Takaichi Makin Menurun

53 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Popularitas PM Jepang Takai...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Dinas ke Singapura dan Malaysia, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ditunggu KPK

Dinas ke Singapura dan Malaysia, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ditunggu KPK

20 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.