Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Kuba Protes AS Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Raul Castro

📅 Selasa, 20 Okt 2026, 16:08 WIB | Oleh:
Kuba Protes AS Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Raul Castro Doc: AFP/YAMIL LAGE

HAVANA - Pemerintah Kuba pada Senin (19/10) mengecam surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Negara Bagian Florida, Amerika Serikat (AS), terhadap mantan presiden Kuba Raul Castro.

Pemerintah Kuba menyebutnya sebagai manuver hukum yang tak masuk akal dan terkait dengan blokade Washington terhadap pulau tersebut.

"Tindakan tercela terhadap Jenderal Angkatan Darat pagi ini dalam sebuah sirkus menyedihkan di Miami, dengan latar belakang pemilu, tidak memiliki, dan tidak akan pernah memiliki, makna hukum sedikit pun, apalagi makna praktis," kata Presiden Kuba Miguel Diaz-Canel dalam sebuah unggahan di platform media sosial X.

Diaz-Canel menilai surat perintah penangkapan tersebut merupakan manuver politik berkedok hukum yang didalangi politikus anti-Kuba terhadap Raul dan terhadap Kuba.

Dia menambahkan bahwa langkah tersebut "mencerminkan kesulitan yang mereka (AS) hadapi dalam upaya membenarkan blokade dan hukuman kolektif terhadap rakyat kami".

Menteri Luar Negeri Kuba Bruno Rodriguez juga mengecam langkah tersebut dalam sebuah unggahan di X, seraya menyebutnya sebagai "manuver baru yang mandul dari para politikus anti-Kuba di Florida Selatan terhadap Jenderal Angkatan Darat Raul Castro Ruz, yang mereka padukan dengan tuduhan-tuduhan klise dan tak berdasar lainnya terhadap Kuba".

Rodriguez mengatakan bahwa langkah tersebut hanya mencerminkan "kebusukan politik dan keruntuhan moral sekelompok parasit yang menipu dan mengelabui para pengikut mereka, membuat mereka terus berkontribusi melalui penggalangan dana dan dukungan finansial".

Jaksa Agung Florida James Uthmeier pada Senin mengumumkan bahwa otoritas negara bagian telah memperoleh surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Revolusi Kuba Raul Castro atas dakwaan konspirasi untuk melakukan pembunuhan tingkat pertama sehubungan dengan penembakan jatuh dua pesawat sipil pada 1996.

Castro (95) saat itu menjabat menteri Angkatan Bersenjata Revolusioner Kuba ketika insiden penembakan jatuh tersebut terjadi, yang menurut Havana berlangsung di wilayah udara Kuba dan merupakan tindakan membela diri. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
Advertisement
jjroyal-luwak
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Popularitas PM Jepang Takai...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Dinas ke Singapura dan Malaysia, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ditunggu KPK

Dinas ke Singapura dan Malaysia, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ditunggu KPK

20 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.