Perampasan Aset Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
📅 Selasa, 29 Sep 2026, 03:08 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA - Pakar hukum M. Said Bakhri mendorong mekanisme perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diarahkan tidak hanya untuk mengambil hasil tindak pidana, tetapi juga memastikan aset tersebut dikelola secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia mengatakan pemulihan aset harus menjadi bagian dari proses penegakan hukum sehingga tindakan penelusuran, penyitaan, perampasan hingga pengelolaan aset memiliki mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Aset yang diambil atas nama kepentingan masyarakat harus benar-benar dikelola untuk kepentingan masyarakat,” kata Said dikutip dari keterangan tertulisnya.
Dalam kajian akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya di Jakarta, Senin (18/9), Said mengatakan seluruh aset yang dirampas negara perlu dicatat secara tertib dan diaudit.
Penggunaan hasil perampasan juga harus dilakukan secara terbuka dengan tetap memperhatikan informasi yang memang wajib dirahasiakan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menilai mekanisme tersebut penting agar pemberantasan tindak pidana tidak justru menciptakan ruang bagi penyalahgunaan baru dalam pengelolaan aset hasil perampasan.
Said juga meminta perlindungan terhadap pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana, termasuk pihak ketiga yang beritikad baik.
Hubungan keluarga, kedekatan dengan pelaku, perbedaan pilihan politik, maupun sikap kritis terhadap pemerintah, kata dia, tidak boleh secara otomatis menjadi dasar perampasan aset seseorang.
Warga, menurut dia, harus memperoleh kesempatan yang layak untuk membela hak, mengajukan keberatan, serta mendapatkan pemulihan apabila tindakan aparat terbukti keliru atau melanggar hukum.
Di sisi lain, Said mendorong negara memperkuat asset recovery terhadap pelaku tindak pidana, termasuk dalam perkara tindak pidana pajak, dengan tetap mematuhi asas-asas hukum. “Perampasan aset pelaku menjadi pesan kuat kedaulatan hukum dan keuangan negara berada di atas kepentingan pihak-pihak yang serakah,” katanya.
Menurut dia, perampasan aset dapat menjadi salah satu instrumen untuk mencegah pelaku menikmati hasil tindak pidana sekaligus membantu memulihkan kerugian negara dan masyarakat.
Said juga mendorong agar cakupan perampasan aset dapat menjangkau tindak pidana lain di luar korupsi yang merugikan masyarakat. Namun, perluasan tersebut harus disertai batasan yang jelas mengenai tindak pidana serta hubungan aset dengan tindak pidana yang menjadi dasar perampasan.
Ia mengingatkan rumusan yang terlalu luas dan multitafsir berpotensi menyeret harta yang diperoleh secara sah serta merugikan pihak yang tidak terlibat.
Oleh karena itu, parameter mengenai tindak pidana, aset, dasar pembuktian, dan kewenangan aparat perlu dirumuskan secara jelas dan terukur.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!