Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Perampasan Aset Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

📅 Selasa, 29 Sep 2026, 03:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
Perampasan Aset Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat Doc: Antara
Ket. Suasana rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR dengan akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

JAKARTA - Pakar hukum M. Said Bakhri mendorong mekanisme perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diarahkan tidak hanya untuk mengambil hasil tindak pidana, tetapi juga memastikan aset tersebut dikelola secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia mengatakan pemulihan aset harus menjadi bagian dari proses penegakan hukum sehingga tindakan penelusuran, penyitaan, perampasan hingga pengelolaan aset memiliki mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Aset yang diambil atas nama kepentingan masyarakat harus benar-benar dikelola untuk kepentingan masyarakat,” kata Said dikutip dari keterangan tertulisnya.

Dalam kajian akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya di Jakarta, Senin (18/9), Said mengatakan seluruh aset yang dirampas negara perlu dicatat secara tertib dan diaudit.

Penggunaan hasil perampasan juga harus dilakukan secara terbuka dengan tetap memperhatikan informasi yang memang wajib dirahasiakan.

Ia menilai mekanisme tersebut penting agar pemberantasan tindak pidana tidak justru menciptakan ruang bagi penyalahgunaan baru dalam pengelolaan aset hasil perampasan.

Said juga meminta perlindungan terhadap pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana, termasuk pihak ketiga yang beritikad baik.

Hubungan keluarga, kedekatan dengan pelaku, perbedaan pilihan politik, maupun sikap kritis terhadap pemerintah, kata dia, tidak boleh secara otomatis menjadi dasar perampasan aset seseorang.

Warga, menurut dia, harus memperoleh kesempatan yang layak untuk membela hak, mengajukan keberatan, serta mendapatkan pemulihan apabila tindakan aparat terbukti keliru atau melanggar hukum.

Di sisi lain, Said mendorong negara memperkuat asset recovery terhadap pelaku tindak pidana, termasuk dalam perkara tindak pidana pajak, dengan tetap mematuhi asas-asas hukum. “Perampasan aset pelaku menjadi pesan kuat kedaulatan hukum dan keuangan negara berada di atas kepentingan pihak-pihak yang serakah,” katanya.

Menurut dia, perampasan aset dapat menjadi salah satu instrumen untuk mencegah pelaku menikmati hasil tindak pidana sekaligus membantu memulihkan kerugian negara dan masyarakat.

Said juga mendorong agar cakupan perampasan aset dapat menjangkau tindak pidana lain di luar korupsi yang merugikan masyarakat. Namun, perluasan tersebut harus disertai batasan yang jelas mengenai tindak pidana serta hubungan aset dengan tindak pidana yang menjadi dasar perampasan.

Ia mengingatkan rumusan yang terlalu luas dan multitafsir berpotensi menyeret harta yang diperoleh secara sah serta merugikan pihak yang tidak terlibat.

Oleh karena itu, parameter mengenai tindak pidana, aset, dasar pembuktian, dan kewenangan aparat perlu dirumuskan secara jelas dan terukur.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
Advertisement
jjroyal-luwak
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Kuba Protes AS Terbitkan Su...

Popularitas PM Jepang Takaichi Makin Menurun

53 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Popularitas PM Jepang Takai...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Dinas ke Singapura dan Malaysia, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ditunggu KPK

Dinas ke Singapura dan Malaysia, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ditunggu KPK

20 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.