Sumur Minyak Rakyat Jadi Sumber PAD Baru, Blora Siapkan Skema Pengelolaan
📅 Minggu, 20 Sep 2026, 13:10 WIB | Oleh: Tim PenulisBLORA – Sumur minyak rakyat menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat di sejumlah daerah, sekaligus menyimpan tantangan dalam aspek keselamatan, lingkungan, dan tata kelola.
Di tengah upaya menata sektor ini agar lebih tertib dan produktif, pengelolaan sumur minyak rakyat perlu diarahkan pada praktik yang memenuhi standar, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, serta tetap menjaga keberlanjutan lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, melakukan kajian mengenai skema pengelolaan sumur minyak rakyat yang memungkinkan aktivitas tersebut memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Daerah perlu memiliki formulasi yang tepat agar aktivitas pengelolaan sumur minyak rakyat tidak hanya berlangsung di wilayah Blora, tetapi juga memberikan manfaat bagi daerah," kata Komisaris Utama BUMD Blora Patra Energi (BPE) sekaligus Penjabat Sekretaris Daerah Blora, Dasiran di Blora, Sabtu.
Ia mengungkapkan upaya tersebut dilakukan melalui BPE dengan berkonsultasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait regulasi dan mekanisme pengelolaan sumur minyak rakyat.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga masih mencari regulasi agar sumur rakyat tersebut bisa jadi sumber PAD.
"Karena yang mengambil dari daerah, fasilitas yang dimanfaatkan juga banyak daerah, minimal ada yang diperbantukan untuk daerah," ujarnya.
Menurut dia konsultasi dengan Kementerian ESDM diperlukan untuk mengetahui skema yang diperbolehkan secara regulasi sehingga kontribusi dari aktivitas pengelolaan sumur minyak rakyat dapat masuk ke daerah secara sah.
Ia mengakui upaya tersebut masih menghadapi sejumlah kendala. BPE hingga kini belum dapat mengoperasikan secara maksimal titik sumur minyak rakyat yang telah diverifikasi Kementerian ESDM.
"Kendala di lapangan masih banyak. Ini bukan hanya BPE, tetapi juga dihadapi entitas usaha lainnya. Sehingga belum bisa optimal," ujarnya.
Dasiran menyebutkan kendala tersebut di antaranya berkaitan dengan investor yang akan mengelola titik sumur serta kebutuhan reparasi terhadap sumur minyak yang telah diverifikasi.
BPE, kata dia, masih menunggu kebijakan dan rekomendasi dari PT Pertamina maupun Kementerian ESDM terkait mekanisme pengelolaan sumur tersebut.
"Batas maksimal pengiriman itu tiga bulan. Ini yang juga menjadi kendala," ujarnya.
Dasiran meminta BPE lebih aktif menjajaki peluang investasi. Kepastian perizinan menjadi salah satu faktor penting untuk menarik investor dalam pengelolaan sumur minyak rakyat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!