Mentan Amran Ungkap Bentuk Pelanggaran 25 Merek Beras Fortifikasi
📅 Minggu, 20 Sep 2026, 08:55 WIB | Oleh: Tim PenulisDiketahui, pemerintah bersama Satgas Pangan Polri telah mengumumkan temuan terhadap 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Akan tetapi diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label.
Sebanyak 25 merek beras fortifikasi tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Adapun merek beras yang diduga melakukan pelanggaran adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel, potensi kerugian konsumen dari selisih harga produk tersebut diperkirakan mencapai Rp89 triliun.
Bapanas menyatakan hitungan potensi kerugian tersebut berasal dari kalkulasi pemerintah berupa adanya selisih dari rata-rata harga jual yang Rp23.385 per kilogram (kg) terhadap rata-rata harga wajar Rp13.689 per kg, diperoleh Rp9.695 per kg. Kemudian dikalikan dengan asumsi 30 persen kebutuhan konsumsi beras setahun di 9,2 juta ton.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!