Bukan Sekadar Kain! 55 Motif Tenun Kre Alang Sumbawa Kini Resmi Dilindungi HAKI
📅 Minggu, 20 Sep 2026, 02:00 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoSUMBAWA - Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas 55 motif tenun Kre Alang sebagai upaya memperkuat pelindungan warisan budaya sekaligus mendorong pengembangan produk tenun lokal.
Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot mengatakan sertifikasi tersebut tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi menjadi langkah awal untuk mendokumentasikan, melestarikan, dan mengembangkan kekayaan budaya Sumbawa.
"Ini bukan akhir, tetapi merupakan awal untuk melestarikan Kre Alang. Ini tugas bersama untuk terus melestarikan dan mewariskan Kre Alang kepada generasi muda agar kelestariannya tetap terjaga," ujarnya dalam keterangannya di Sumbawa, Sabtu.
Bupati menyebutkan sertifikat tersebut diserahkan langsung dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB I Gusti Putu Milawati kepada dirinya di Aula Hasan Usman, Kantor Bupati Sumbawa pada Jumat (18/9).
Menurut dia, setiap motif Kre Alang perlu dilengkapi literasi mengenai sejarah dan makna yang terkandung di dalamnya. Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperkuat identitas produk sekaligus meningkatkan nilai tambah tenun.
Ia menilai pelestarian Kre Alang tidak cukup dilakukan dengan mempertahankan keberadaan penenun, tetapi juga perlu memperluas pemanfaatan motif agar produk tenun dapat masuk dalam kehidupan sehari-hari dan memiliki pasar yang lebih luas.
Pemkab Sumbawa, kata dia, telah mengeluarkan surat imbauan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan instansi pemerintah untuk menggunakan pakaian bermotif Kre Alang setidaknya sekali dalam sepekan.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan penggunaan produk tenun lokal sekaligus menciptakan pasar bagi perajin.
"HAKI penting agar jangan sampai kekayaan budaya kita diklaim dan diakui oleh pihak lain," katanya.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum NTB I Gusti Putu Milawati mengapresiasi komitmen Pemkab Sumbawa dalam mendukung pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Menurut dia, pendataan dan sertifikasi 55 motif tenun Sumbawa merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak dan perlu ditindaklanjuti dengan pengembangan produk yang memiliki nilai ekonomi.
"Sekarang tinggal bagaimana membuat 55 motif tenun tersebut menjadi ada barangnya di pasaran, bukan cuma sekadar di atas kertas saja," ujarnya.
Ia mendorong pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan untuk terus menginventarisasi kekayaan budaya Sumbawa yang belum terdokumentasi dan mendaftarkannya sebagai KIK.
Langkah tersebut dinilai penting tidak hanya untuk memberikan pelindungan terhadap kekayaan budaya daerah, tetapi juga membuka peluang pengembangan ekonomi kreatif berbasis potensi lokal.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!