Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sepanjang Januari hingga awal September, Bea Cukai Kendari Amankan 3,9 Juta Rokok Ilegal

📅 Selasa, 15 Sep 2026, 11:11 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sepanjang Januari hingga awal September, Bea Cukai Kendari Amankan 3,9 Juta Rokok Ilegal Doc: ANTARA
Ket. Rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Kendari, Sulawesi Tenggara.

KENDARI – Bea Cukai Kendari mencatat telah mengamankan sebanyak 3.907.080 batang rokok ilegal dari 233 kegiatan penindakan di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sepanjang periode Januari hingga awal September 2026.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C atau Bea Cukai Kendari Taufik Sapto Harsono saat ditemui di Kendari, Selasa (15/9), mengatakan dari rangkaian penindakan tersebut potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp4 miliar.

"Dalam penindakan terbaru periode pertengahan Agustus hingga awal September 2026, kami mengamankan 838.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp822,1 juta," kata Taufik.

Ia menjelaskan, sebagian besar barang hasil penindakan terbaru tersebut berasal dari pelimpahan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) sebanyak 576 ribu batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara Rp557,3 juta.

Selain itu, petugas Bea Cukai Kendari mengamankan 55.800 batang rokok ilegal melalui pengawasan jasa ekspedisi di Kota Kendari dengan potensi kerugian negara Rp65,2 juta, 6.200 batang rokok merek BOSS Caffe Latte dari penghentian kendaraan di Kota Kendari dengan potensi kerugian negara Rp5,9 juta).

"Serta 200 ribu batang rokok merek RIIL BOLD dari kendaraan di Kota Baubau yang berasal dari Pelabuhan Murhum dengan potensi kerugian negara Rp193,5 juta," ujarnya.

Taufik mengungkapkan bahwa berdasarkan penelitian petugas, ratusan ribu batang rokok ilegal yang beredar di wilayah Sultra tersebut diduga berasal dari Jawa Timur.

Ia juga mengakui bahwa kondisi geografis Sultra yang terdiri dari 15 kabupaten dan 2 kota dengan wilayah kepulauan menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan peredaran rokok ilegal, sehingga sinergi dengan aparat penegak hukum menjadi kunci penting.

Selain penindakan, Bea Cukai Kendari mengoptimalkan pemulihan penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium. Hingga awal September 2026, pembayaran sanksi denda administratif sebesar tiga kali nilai cukai berhasil menyumbang pemulihan kerugian negara hingga Rp2,19 miliar.

"Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, khususnya Polda Sultra dan KPP Baubau atas sinergi dalam pemberantasan rokok ilegal. Ke depan, kolaborasi ini akan terus diperkuat demi menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat," tambah Taufik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Baterai Dipacu, Transisi Energi dan Ekonomi Digital Jadi Kunci
    Ulasan yang sangat komprehensif dari Koran Jakarta mengenai ...
  • Bos Perusahaan AI Dunia Ingin Perlambat Pengembangan, Persaingan AS-Tiongkok Jadi Hambatan
    Sangat disayangkan melihat bagaimana niat baik untuk mengkaji ...
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Luar Negeri
IRGC: Kapal Supertanker Mel...
Advertisement
Bikin Bangga! Pemuda Indonesia Juarai Kompetisi Video UNESCO di Italia

Bikin Bangga! Pemuda Indonesia Juarai Kompetisi Video UNESCO di Italia

15 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.