Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Perambahan Hutan untuk Perkebunan Sawit.

📅 Selasa, 15 Sep 2026, 10:47 WIB | Oleh:
Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Perambahan Hutan untuk Perkebunan Sawit. Doc: Antara Foto
Ket. Jajaran Polres Bengkalis dan Polsek Pinggir memasang plang lokasi kawasan hutan yang telah digarap menjadi perkebunan sawit,

Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Provinsi Riau, menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan usai menduduki dan menggarap kawasan hutan tanpa izin yang sah menjadi lahan perkebunan sawit.

Kepala Polres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Polisi Fahrian Saleh Siregar mengatakan kasus ini merupakan pengembangan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis (10/9)," katanya dalam keterangan diterima di Pekanbaru, Jumat.

Dia menjelaskan perkara tersebut bermula dari penanganan karhutla pada Rabu (2/9) di Jalan Pemda Mandar, Air Pamesi Betuah, Desa Pangkalan Libut.

Saat melakukan pengecekan dan penanganan kebakaran, petugas kepolisian menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit pada areal yang terbakar.

Menindaklanjuti temuan tersebut, personel Polsek Pinggir melakukan koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Riau untuk memastikan status kawasan berdasarkan titik koordinat lokasi. Hasil telaah BPKH Riau menunjukkan bahwa areal tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi.

"Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh J di kawasan tersebut. Selain mengelola tanaman sawit, J juga diketahui mendirikan pondok di lokasi," ungkapnya.

Lebih lanjut, penyidik kepolisian juga menemukan fakta bahwa J diduga baru melakukan pemanenan tanaman sawit sekitar satu bulan sebelum lokasi tersebut ditemukan petugas. Luas lahan yang diduga dikuasai mencapai sekitar 2,5 hektare.

"Proses penyidikan dilakukan melalui serangkaian tahapan, mulai dari pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, pengecekan lokasi, pengambilan titik koordinat hingga koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan status kawasan," ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, J disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Baterai Dipacu, Transisi Energi dan Ekonomi Digital Jadi Kunci
    Ulasan yang sangat komprehensif dari Koran Jakarta mengenai ...
  • Bos Perusahaan AI Dunia Ingin Perlambat Pengembangan, Persaingan AS-Tiongkok Jadi Hambatan
    Sangat disayangkan melihat bagaimana niat baik untuk mengkaji ...
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Nasional
Fahd Arafiq Kena OTT, KPK U...
Megapolitan
3 Wilayah di Tangerang Keke...
Advertisement
Bikin Bangga! Pemuda Indonesia Juarai Kompetisi Video UNESCO di Italia

Bikin Bangga! Pemuda Indonesia Juarai Kompetisi Video UNESCO di Italia

15 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.