Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Perambahan Hutan untuk Perkebunan Sawit.

📅 Selasa, 15 Sep 2026, 10:47 WIB | Oleh:
Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Perambahan Hutan untuk Perkebunan Sawit. Doc: Antara Foto
Ket. Jajaran Polres Bengkalis dan Polsek Pinggir memasang plang lokasi kawasan hutan yang telah digarap menjadi perkebunan sawit,

Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Provinsi Riau, menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan usai menduduki dan menggarap kawasan hutan tanpa izin yang sah menjadi lahan perkebunan sawit.

Kepala Polres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Polisi Fahrian Saleh Siregar mengatakan kasus ini merupakan pengembangan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis (10/9)," katanya dalam keterangan diterima di Pekanbaru, Jumat.

Dia menjelaskan perkara tersebut bermula dari penanganan karhutla pada Rabu (2/9) di Jalan Pemda Mandar, Air Pamesi Betuah, Desa Pangkalan Libut.

Saat melakukan pengecekan dan penanganan kebakaran, petugas kepolisian menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit pada areal yang terbakar.

Menindaklanjuti temuan tersebut, personel Polsek Pinggir melakukan koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Riau untuk memastikan status kawasan berdasarkan titik koordinat lokasi. Hasil telaah BPKH Riau menunjukkan bahwa areal tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi.

"Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh J di kawasan tersebut. Selain mengelola tanaman sawit, J juga diketahui mendirikan pondok di lokasi," ungkapnya.

Lebih lanjut, penyidik kepolisian juga menemukan fakta bahwa J diduga baru melakukan pemanenan tanaman sawit sekitar satu bulan sebelum lokasi tersebut ditemukan petugas. Luas lahan yang diduga dikuasai mencapai sekitar 2,5 hektare.

"Proses penyidikan dilakukan melalui serangkaian tahapan, mulai dari pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, pengecekan lokasi, pengambilan titik koordinat hingga koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan status kawasan," ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, J disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
Luar Negeri
Trump Klaim Russia-Ukraina ...

Kabar Menggembirakan, Jantho Telah Melahirkan Bocah ke-12

36 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kabar Menggembirakan, Janth...

Kawasan Ala Myeongdong Korea Akan Hadir di Jakarta

48 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kawasan Ala Myeongdong Kore...
Advertisement
Dikawal Ketat TNI-Polri, 3.510 Napi Risiko Tinggi Resmi Dipindahkan ke Nusakambangan

Dikawal Ketat TNI-Polri, 3.510 Napi Risiko Tinggi Resmi Dipindahkan ke Nusakambangan

12 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.