Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kejati Bali Bongkar Otak Jaringan Judi Online, 2 WN India Dituntut 5 Tahun Penjara

📅 Selasa, 15 Sep 2026, 11:29 WIB | Oleh:
Kejati Bali Bongkar Otak Jaringan Judi Online, 2 WN India Dituntut 5 Tahun Penjara Doc: Antara foto
Ket. 35 warga negara India saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

DENPASAR - Jaksa Kejaksaan Tinggi Bali menuntut dua terdakwa yang didakwa menjadi otak jaringan judi online (judol) internasional, Piyush Sharma dan Yash Raj Singh Gaur,l dipidana penjara masing-masing lima tahun .

JPU Ni Made N Lumisensi, Selasa, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi tanpa izin dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian.

“Meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Piyush Sharma dan Yash Raj Singh Gaur dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama masa tahanan,” ujar JPU saat sidang.

Perbuatan para terdakwa dinilai terbukti memenuhi unsur Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.

Sedangkan terhadap 33 terdakwa lainnya, JPU menuntut masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama masa tahanan.

Jaksa juga meminta majelis hakim agar setelah selesai menjalani pidana, para terdakwa yang seluruhnya merupakan warga negara asing (WNA) dikenai tindakan keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkara ini sebelumnya menyeret 35 WNA India yang diduga terlibat dalam jaringan judi online internasional. Mereka didakwa mengoperasikan sejumlah situs judi online dari dua lokasi di Bali.

Dalam dakwaan JPU disebutkan terdakwa Piyush Sharma berperan sebagai koordinator operasional.

Ia disebut mengatur kebutuhan operasional perusahaan, mulai dari penyediaan laptop, telepon genggam, jaringan internet hingga pembagian tugas kepada para operator. Sementara terdakwa Yash Raj Singh Gaur diduga bertindak sebagai administrator sekaligus mempromosikan situs judi melalui akun Instagram @ekdant_book.

Berdasarkan dakwaan jaksa, jaringan tersebut disebut mengoperasikan sedikitnya tujuh situs perjudian online, yakni rambetexchange.com, CBA, LOIN, zetto.io, club4.com, winmoney365exch.com, dan ekdant.casino.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Baterai Dipacu, Transisi Energi dan Ekonomi Digital Jadi Kunci
    Ulasan yang sangat komprehensif dari Koran Jakarta mengenai ...
  • Bos Perusahaan AI Dunia Ingin Perlambat Pengembangan, Persaingan AS-Tiongkok Jadi Hambatan
    Sangat disayangkan melihat bagaimana niat baik untuk mengkaji ...
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Luar Negeri
IRGC: Kapal Supertanker Mel...
Advertisement
Bikin Bangga! Pemuda Indonesia Juarai Kompetisi Video UNESCO di Italia

Bikin Bangga! Pemuda Indonesia Juarai Kompetisi Video UNESCO di Italia

15 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.