Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kejati Bali Bongkar Otak Jaringan Judi Online, 2 WN India Dituntut 5 Tahun Penjara

📅 Selasa, 15 Sep 2026, 11:29 WIB | Oleh:
Kejati Bali Bongkar Otak Jaringan Judi Online, 2 WN India Dituntut 5 Tahun Penjara Doc: Antara foto
Ket. 35 warga negara India saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

DENPASAR - Jaksa Kejaksaan Tinggi Bali menuntut dua terdakwa yang didakwa menjadi otak jaringan judi online (judol) internasional, Piyush Sharma dan Yash Raj Singh Gaur,l dipidana penjara masing-masing lima tahun .

JPU Ni Made N Lumisensi, Selasa, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi tanpa izin dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian.

“Meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Piyush Sharma dan Yash Raj Singh Gaur dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama masa tahanan,” ujar JPU saat sidang.

Perbuatan para terdakwa dinilai terbukti memenuhi unsur Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.

Sedangkan terhadap 33 terdakwa lainnya, JPU menuntut masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama masa tahanan.

Jaksa juga meminta majelis hakim agar setelah selesai menjalani pidana, para terdakwa yang seluruhnya merupakan warga negara asing (WNA) dikenai tindakan keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkara ini sebelumnya menyeret 35 WNA India yang diduga terlibat dalam jaringan judi online internasional. Mereka didakwa mengoperasikan sejumlah situs judi online dari dua lokasi di Bali.

Dalam dakwaan JPU disebutkan terdakwa Piyush Sharma berperan sebagai koordinator operasional.

Ia disebut mengatur kebutuhan operasional perusahaan, mulai dari penyediaan laptop, telepon genggam, jaringan internet hingga pembagian tugas kepada para operator. Sementara terdakwa Yash Raj Singh Gaur diduga bertindak sebagai administrator sekaligus mempromosikan situs judi melalui akun Instagram @ekdant_book.

Berdasarkan dakwaan jaksa, jaringan tersebut disebut mengoperasikan sedikitnya tujuh situs perjudian online, yakni rambetexchange.com, CBA, LOIN, zetto.io, club4.com, winmoney365exch.com, dan ekdant.casino.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
Daerah
Pemkab Bone Tebar 10 Ribu B...
Advertisement
Babak Pertama Final FIFA Asean Cup 2026: Indonesia Ditahan Imbang Thailand 0-0

Babak Pertama Final FIFA Asean Cup 2026: Indonesia Ditahan Imbang Thailand 0-0

05 Oct 2026
Pilihan Pembaca
# 6
# 6
Desak dan 0,002 Detik yang Bersejarah
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.