Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Fahd Arafiq Kena OTT, KPK Ungkap Alasannya

4 Selasa, 15 Sep 2026, 10:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
Fahd Arafiq Kena OTT, KPK Ungkap Alasannya Fahd Arafiq Kena OTT, KPK Ungkap Alasannya Doc: ANTARA
Ket. Arsip - Fahd El Fouz Arafiq, terdakwa kasus suap dana proyek Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID) pada tahun 2011

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan penangkapan Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dalam Koperasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah menangkap politisi tersebut karena membutuhkan keterangan yang bersangkutan.

“Ya, artinya pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (15/9).

Dengan demikian, kata dia, keterangan Fahd Arafiq dapat membantu KPK dalam mengonstruksikan kronologi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.

“Setiap penjelasannya bisa membantu untuk kemudian mengonstruksikan bagaimana perkara ini, termasuk kronologi peristiwanya,” katanya.

Sebelumnya, KPK pada 14 September 2026 mengonfirmasi melakukan OTT ke-20 tahun ini. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK mengatakan telah menangkap 17 orang dalam OTT tersebut, dan di antaranya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.

Kemudian, Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Sementara dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai berbentuk rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Adapun uang tersebut dibungkus atau dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang jumlahnya sekitar 20-an buah.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...

Malaysia Benar-benar Menggunduli Indonesia

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Malaysia Benar-benar Menggu...
Megapolitan
Cari Solusi Problem Kota-ko...
Luar Negeri
Cadangan Gas Eropa Terendah...
Megapolitan
Anggaran Perumahan Jakarta ...
Advertisement
Terkonfirmasi, Jenderal LSP Ditahan di Rutan Mabes Polri   

Terkonfirmasi, Jenderal LSP Ditahan di Rutan Mabes Polri  

03 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.