Mendag Budi Santoso Kaji Usulan DMO MinyaKita 100 Persen melalui Bulog
📅 Rabu, 09 Sep 2026, 21:57 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan usulan penerapan domestic market obligation (DMO) 100 persen untuk distribusi MinyaKita melalui Perum Bulog memerlukan pertimbangan berbagai aspek.
Menurutnya, penerapan DMO 100 persen melalui Bulog perlu mempertimbangkan keberadaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta distributor lain yang selama ini turut mendistribusikan MinyaKita.
"Karena juga banyak UMKM, distributor yang lain itu menjadi distributor MinyaKita. Jadi kan harus bareng-bareng, tapi kita komunikasi terus," kata Budi di Jakarta, Rabu (9/9).
Budi menyampaikan pemerintah masih melihat dinamika pelaksanaan distribusi MinyaKita sebelum menentukan kebijakan terkait usulan DMO 100 persen tersebut.
Ia menegaskan saat ini distribusi MinyaKita dilakukan secara bersama-sama oleh UMKM, Bulog, dan ID FOOD.
Menurutnya, pola tersebut sejauh ini tidak menimbulkan persoalan sehingga UMKM tetap perlu diberikan kesempatan untuk berperan dalam distribusi MinyaKita.
"Sekarang masih UMKM yang berbarengan juga dengan Bulog, dengan ID FOOD, tapi kan enggak ada masalah selama ini. Jadi kita juga harus kasih kesempatan kepada UMKM yang lain," ujar Budi.
Ia menyebut saat ini kewajiban distribusi MinyaKita melalui Bulog berada di angka 35 persen. Namun, realisasinya telah mencapai sekitar 51 persen.
"Selama ini kan 35 persen, terus realisasinya kan sudah mencapai 50-an, 51 persen. Jadi sementara memang belum 100 persen," kata Budi.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan usulan peningkatan porsi tersebut telah disampaikan secara tertulis kepada Menteri Perdagangan (Mendag).
Rizal mengatakan Bulog mengajukan peningkatan porsi penyaluran hingga 100 persen sesuai arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Menurut Rizal, peningkatan porsi penyaluran melalui BUMN pangan diusulkan untuk memperkuat ketersediaan Minyakita di pasar.
Namun, keputusan mengenai perubahan porsi tersebut masih berada pada pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!