Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dirjenpas: Dua Napi di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Terpidana Kasus Timah

📅 Senin, 28 Sep 2026, 17:12 WIB | Oleh:
Dirjenpas: Dua Napi di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Terpidana Kasus Timah Doc: antara foto
Ket. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi

JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengungkap nama dua narapidana yang tengah berada di fasilitas mewah saat Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam rapat bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Senin (28/9), Mashudi mengatakan dua narapidana itu ialah Ahmad Albani dan Hasan Tjhie. Keduanya telah dimintai keterangan oleh tim investigasi internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Rabu (23/9).

"Tim meminta keterangan dari dua warga binaan atas nama Ahmad Albani dan Hasan Tjhie yang ditemukan oleh Ombudsman dan pada saat itu berada di area SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi)," kata Mashudi.

Ahmad Albani yang disebut itu diduga merupakan terpidana kasus korupsi PT Timah. Pada Desember 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ahmad lima tahun penjara, sebagaimana dikutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Maret 2025 memperberat hukum yang bersangkutan di tingkat banding menjadi sepuluh tahun penjara. Ia sempat mengajukan kasasi, tetapi permohonannya ditolak Mahkamah Agung.

Hasan Tjhie juga merupakan terpidana kasus tersebut. Sama dengan Ahmad, Hasan turut divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama dan diperberat menjadi sepuluh tahun di tingkat banding.

Mengenai alasan kedua narapidana itu berada di dalam fasilitas mewah, Mashudi menyebut hasil pemeriksaan lengkap akan disampaikan kepada publik pada Kamis (1/10).

"Nanti kami sampaikan. Kami tidak bisa mengambil kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan terang," ujarnya ditemui usai rapat.

Dia lebih lanjut mengatakan Ditjenpas telah memeriksa total 55 warga binaan, terdiri atas 21 narapidana asimilasi, 33 narapidana perkara tindak pidana korupsi, dan satu narapidana perkara pidana umum atas nama Ferdy Sambo.

Selain memeriksa narapidana, Ditjenpas juga memeriksa 21 orang staf dan 14 pejabat struktural. Sebanyak lima pejabat diberhentikan sementara untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan, termasuk Wisnu Hani Putranto selaku kepala lapas.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Megapolitan
Polsek Pasar Minggu Kenalka...
Advertisement
Badan Geologi Ingatkan soal Gas Beracun di Balik Blue Fire Papandayan

Badan Geologi Ingatkan soal Gas Beracun di Balik Blue Fire Papandayan

28 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.