Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Wamenkes Sebut Percobaan Bunuh Diri Siswa Naik 2,7 Kali Lipat

📅 Sabtu, 05 Sep 2026, 15:53 WIB | Oleh:
Wamenkes Sebut Percobaan Bunuh Diri Siswa Naik 2,7 Kali Lipat Doc: RRI/Aditya Prabowo
Ket. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono (tengah)

JAKARTA - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono, mengungkapkan percobaan bunuh diri pada siswa meningkat 2,7 kali lipat berdasarkan data kesehatan terbaru. Ia menyebut persentasenya meningkat dari 3,9 persen pada 2015 menjadi 10,7 persen pada 2023 di kalangan siswa.

Dante mengatakan berdasarkan data Global School-Based Student Health Survey, persentase siswa yang mencoba mengakhiri hidup meningkat signifikan terus. Persentasenya meningkat dari 3,9 persen pada 2015 menjadi 10,7 persen pada 2023 di kalangan siswa secara nasional Indonesia.

“Satu dari 10 siswa itu mencoba untuk mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri. Dan usia 11-17 merupakan usia yang rentan untuk mencoba untuk bunuh diri,” kata Dante Saksono Harbuwono dalam Temu Media Peningkatan Mental Health Awareness di Jakarta, Jumat (4/9).

Lebih lanjut, Dante menegaskan peningkatan percobaan bunuh diri siswa menjadi perhatian serius pemerintah saat ini. Ia mengatakan persoalan kesehatan jiwa anak dan remaja perlu ditangani sejak dini melalui deteksi serta pendampingan yang tepat.

Ia juga mengatakan, angka siswa yang memiliki pikiran untuk mengakhiri hidup meningkat 1,6 kali lipat. Kondisi itu menunjukkan persoalan kesehatan mental pada kelompok usia sekolah perlu mendapatkan perhatian lebih besar.

“Di siswa sekolah yang berpikiran untuk mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri itu ternyata naik 1,6 kali lipat. Hampir dua kali lipat percobaan bunuh diri dan pikiran bunuh diri yang ada di siswa,” ujar Dante.

Menurut Dante, usia 11 hingga 17 tahun menjadi kelompok yang rentan mengalami persoalan kesehatan jiwa. Karena itu, deteksi dini diperlukan untuk mencegah kondisi berkembang menjadi lebih serius.

Dante meminta masyarakat mengenali perubahan fisik, emosi, dan perilaku yang berlangsung secara konsisten selama lebih dari dua minggu. Gejalanya antara lain gangguan tidur, perubahan berat badan, mudah tersinggung, kecemasan berlebihan, sulit berkonsentrasi, serta perubahan pola bicara dan aktivitas.

“Kalau ini berlangsung selama dua minggu dari gangguan fisik, emosi, dan perilaku, sulit konsentrasi, perubahan pola bicara, dan aktivitas yang mencolok lebih dari dua minggu. Maka harus cepat-cepat diidentifikasi sebagai kelainan jiwa,” ujar dia.

Kemenkes mendorong deteksi dini melalui Cek Kesehatan Gratis dan skrining kesehatan jiwa menggunakan layanan SATUSEHAT. Selain itu, Kemenkes juga menyediakan layanan bantuan Healing119 melalui nomor 119 ekstensi 8.

Dante mengingatkan masyarakat tidak perlu menunggu seseorang mengalami krisis untuk memberikan pertolongan. Lingkungan sekitar dapat membantu dengan bertanya, mendengarkan, menemani, dan menghubungkan dengan keluarga atau tenaga ahli.

“Kita tidak harus menjadi ahli untuk jadi penolong mereka yang mengalami gangguan jiwa. Mulai dengan empat langkah sederhana, tanya, dengarkan, temani, dan hubungkan,” kata dia. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Ditentang AS, PBB Adopsi Resolusi 'Koreksi Peta Dunia', Benua Afrika Ternyata 14 Kali Lebih Besar!
    Indonesia lebih besar dari Eropa. Jarak antara Sabang ...
  • Sapi Aceh Dibawa ke Pulau Terluar, Aceh Besar Bidik Ketahanan Pangan
    Kenapa harus ke pulau aceh pengembangan plasma nutfah ...
  • Aturan Insentif Motor Listrik Masih Digodok, Pemerintah Siapkan Rancangan Perpres
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai urgensi payung hukum ...
  • Magang Nasional 2026 Tahap II Dibuka, Anak Muda Berebut Kesempatan Masuk Industri
    Kesenjangan kompetensi yang menjadi latar belakang program Magang ...
  • Diserbu Produk China Murah! Industri Plastik RI Nyaris Tumbang dari Hulu ke Hilir
    Artikel ini memberikan pencerahan yang sangat berimbang dan ...
Advertisement
Kemenhub : Penyesuaian Fuel Surcharge Bukan Kenaikan Tarif Dasar Tiket Pesawat

Kemenhub : Penyesuaian Fuel Surcharge Bukan Kenaikan Tarif Dasar Tiket Pesawat

05 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.