Samsat Palu: Sebanyak 4.878 Kendaraan Manfaatkan Program Penghapusan Denda PKB
📅 Sabtu, 05 Sep 2026, 19:37 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
PALU – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan Wilayah I Palu Samsat Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), mencatat sebanyak 4.878 kendaraan memanfaatkan program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejak 3 Agustus hingga 4 September 2026 dengan penerimaan pajak mencapai sekitar Rp13,13 miliar.
“Sampai pada 4 September 2026, realisasi pendapatan khusus pajak kendaraan bermotor berada di angka sekitar Rp13.130.776.770,” kata Kepala UPTD Pendapatan Wilayah I Palu, Zulfahmi, di Palu, Sabtu (05/9).
Sementara itu, sebanyak 4.878 unit kendaraan bermotor, baik roda dua dan roda empat telah melakukan pembayaran pajak di wilayah Kota Palu.
Ia menjelaskan program insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng sampai pada 5 September 2026 tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Program yang mulai berlaku 3 Agustus 2026 itu memberikan penghapusan denda PKB sebesar 100 persen, kecuali untuk kendaraan baru, serta pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen terhadap tunggakan sampai dengan tahun 2025.
Selain itu, lanjutnya, insentif diberikan kepada kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Sulawesi Tengah berupa penghapusan denda 100 persen dan pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen.
Ia menambahkan Samsat Palu juga menghadirkan layanan Samsat Keliling untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban membayar PKB.
“Samsat Keliling untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama masyarakat yang bekerja pada jam kerja sehingga tidak memiliki waktu untuk datang membayar pajak kendaraan di gerai pelayanan,” katanya
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!