Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kejari Karawang Sita Rp42,54 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi KPR

📅 Sabtu, 05 Sep 2026, 14:29 WIB | Oleh:
Kejari Karawang Sita Rp42,54 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi KPR Doc: ANTARA/Ali Khumaini
Ket. Pihak Kejari Karawang menunjukkan uang sitaan Rp42,54 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KPR.

KARAWANG -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyita uang sebanyak Rp42,54 miliar dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) di kantor cabang bank plat merah di Karawang.

"Tindakan penyitaan ini dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama, di Karawang, Jumat.

Kasus dugaan korupsi KPR ini melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode tahun 2021 sampai 2024.

PT BAS merupakan pengembang perumahan yang menerima fasilitas kredit dari sebuah bank milik negara untuk pembangunan Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di wilayah Klari, Kabupaten Karawang.

Perusahaan tersebut merupakan bagian dari Citra Swarna Group yang bergerak di bidang pembangunan perumahan dan kawasan komersial.

Proyek Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan PT BAS pada 2021 hingga 2024 terindikasi melibatkan kredit fiktif.

Dalam proses penyidikan, penyidik Kejaksaan Negeri Karawang telah memperoleh izin penyitaan terhadap dana yang tersimpan pada rekening escrow atas nama PT BAS sebesar Rp42.545.705.067,00.

Dana tersebut selanjutnya akan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Penampungan Dana Titipan Kejaksaan Negeri Karawang guna menjamin keamanan, keutuhan, dan akuntabilitas pengelolaannya sampai adanya penyelesaian perkara berdasarkan ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain uang, penyidik mengamankan 495 barang bukti lainnya, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, sejumlah rekening, serta empat bangunan yang berkaitan dengan kegiatan PT BAS.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp237.078.338.982,50 yang berasal dari 445 debitur.

Dalam pengungkapan kasus ini, Kejari Karawang telah menahan tiga tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan Karawang. Masing-masing tersangka berinisial VY, OH, dan HH.

Para tersangka dikenakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Karawang masih mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut, termasuk pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran KPR.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Ditentang AS, PBB Adopsi Resolusi 'Koreksi Peta Dunia', Benua Afrika Ternyata 14 Kali Lebih Besar!
    Indonesia lebih besar dari Eropa. Jarak antara Sabang ...
  • Sapi Aceh Dibawa ke Pulau Terluar, Aceh Besar Bidik Ketahanan Pangan
    Kenapa harus ke pulau aceh pengembangan plasma nutfah ...
  • Aturan Insentif Motor Listrik Masih Digodok, Pemerintah Siapkan Rancangan Perpres
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai urgensi payung hukum ...
  • Magang Nasional 2026 Tahap II Dibuka, Anak Muda Berebut Kesempatan Masuk Industri
    Kesenjangan kompetensi yang menjadi latar belakang program Magang ...
  • Diserbu Produk China Murah! Industri Plastik RI Nyaris Tumbang dari Hulu ke Hilir
    Artikel ini memberikan pencerahan yang sangat berimbang dan ...
Advertisement
kai-expo-detail-sidebar
Advertisement
Kemenhub : Penyesuaian Fuel Surcharge Bukan Kenaikan Tarif Dasar Tiket Pesawat

Kemenhub : Penyesuaian Fuel Surcharge Bukan Kenaikan Tarif Dasar Tiket Pesawat

05 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.