Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkot Jakarta Barat Pastikan Tak Ada Aktivitas Pembangunan Lapangan Padel di Meruya

📅 Kamis, 03 Sep 2026, 07:11 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkot Jakarta Barat Pastikan Tak Ada Aktivitas Pembangunan Lapangan Padel di Meruya Doc: ANTARA
Ket. Suku Dinas Cipta Karta Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat melakukan penyegelan ulang terhadap bangunan lapangan padel di RW 10 Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (27/8/2026).

JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) memastikan tidak ada aktivitas pembangunan lapangan padel di RW 10, Kelurahan Meruya Utara, sebelum seluruh proses perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara resmi ditunaikan.

“Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan memanggil pemilik bangunan padel untuk membahas permohonan PBG,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sudin CKTRP Jakarta Barat, Ridwan Arafah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (02/9).

Hal itu disampaikan setelah Sudin CKTRP Jakarta Barat menggelar rapat bersama pemilik bangunan lapangan padel di RW 10 Meruya Utara. Rapat itu turut dihadiri Unit Pengelola Jakarta Aset Management Center (JAMC) Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta dan Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Jakarta Barat.

Ridwan menjelaskan terdapat enam poin yang disepakati dalam rapat tersebut. Pertama, Perjanjian Kerja Sama (PKS) tertanggal 22 Desember 2025 mencakup lahan seluas sekitar 1.860 meter persegi.

Namun, hasil peninjauan menunjukkan pemanfaatan atau bangunan di lokasi tersebut melebihi luasan yang tercantum dalam PKS.

"Kedua, penambahan luasan telah diajukan dan proses penyempurnaan PKS atau adendum sedang berjalan, termasuk kebutuhan penilaian atas tambahan luasan," ujar Ridwan.

Ketiga, pihak JAMC tengah melakukan penilaian tambahan luasan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hasil penilaian tersebut akan dilanjutkan ke proses persetujuan adendum hingga PKS selesai.

"Keempat, dengan adanya perubahan luasan lapangan, pemilik diarahkan mengurus kembali rekomendasi teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai salah satu syarat pengurusan PBG lapangan padel," tutur Ridwan.

Kelima, pemilik bangunan diarahkan tidak melakukan kegiatan apa pun sampai proses perizinan dan PBG selesai. Keenam, Sudin/Sektor CKTRP akan melakukan monitoring secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.

“Kami pasang segel merah sebagai bentuk penghentian sementara. Monitoring akan terus kami lakukan agar tidak ada aktivitas sampai semua izin lengkap,” tegas Ridwan.

Sebelumnya, Sudin CKTRP Jakarta Barat melakukan penyegelan ulang terhadap bangunan lapangan padel di RW 10 Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, karena belum mengantongi perizinan.

Petugas memasang spanduk berwarna merah yang menyebutkan bangunan itu dikenakan penghentian tetap (Disegel) serta pemasangan CKTRP Line.

"Kami melakukan penyegelan ulang bangunan padel yang berlokasi di Kavling DKI, Jalan Penyelesaian Tomang IV, Blok 53, RT 003 RW 010, Kelurahan Meruya Utara," ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sudin CKTRP Jakarta Barat Ridwan Arafah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/8).

Menurut dia, selama penyegelan, pihaknya meminta pemilik bangunan agar menghentikan segala aktivitas pekerjaan sebelum perizinan resmi diterbitkan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kemenperin akan Gunakan Nilai Tambah untuk Ukur Kinerja Manufaktur
    Keberhasilan Indonesia menempati peringkat ke-12 dunia sekaligus memimpin ...
  • Kemenperin akan Arahkan Industri 2027 pada Hilirisasi dan Industri Hijau
    Prestasi Indonesia yang berhasil naik ke peringkat 12 ...
  • Pria tanpa identitas Tewas Tersengat Listrik saat Curi Kabel LRT
    Wajar sih kalau mati, justru aneh klo tidak ...
  • Meski Melambat, Industri Tetap Ekspansi! Kemenperin: Ini 2 Sektor Paling Moncer
    Meskipun data Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Agustus 2026 ...
  • Kawasan Industri Tak Lagi Kompetitif, Investor Mulai Melirik Vietnam
    Meskipun banyak pabrik di Indonesia kini mulai beralih ...
Advertisement
kai-expo-detail-sidebar
Ekonomi
Harga Bahan Pokok Naik, Nil...
Olahraga
Zverev Lolos Susah Payah, H...
Olahraga
Medi Yoku Pimpin Voli ke As...
Ekonomi
Harga Bahan Pokok Melonjak,...
Advertisement
Bye-Bye Calo! Kemen ATR/BPN Pangkas Urus Peralihan Hak Tanah Cuma 10 Hari!

Bye-Bye Calo! Kemen ATR/BPN Pangkas Urus Peralihan Hak Tanah Cuma 10 Hari!

03 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.