Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

ILUNI UI FIB Desak Pemerintah Evaluasi hingga Cabut Status Badan Hukum Ormas Pelaku Kekerasan

📅 Rabu, 02 Sep 2026, 13:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
ILUNI UI FIB Desak Pemerintah Evaluasi hingga Cabut Status Badan Hukum Ormas Pelaku Kekerasan Doc: Antara
Ket. Ketum ILUNI UI FIB Visna Vulovik.

Depok - Ikatan Alumni Universitas Indonesia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (ILUNI UI FIB) mendorong pemerintah mengevaluasi status badan hukum organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti melakukan kekerasan secara terorganisir.

Dorongan tersebut menjadi salah satu dari enam poin pernyataan sikap ILUNI UI FIB terkait kekerasan terhadap masyarakat sipil dalam kericuhan yang terjadi setelah aksi di kawasan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026.

"Kami menyoroti bahaya privatisasi kekerasan dan keterlibatan kelompok massa non-negara yang mengikis keadaban publik serta merusak iklim kebebasan berpendapat," kata Ketua Umum ILUNI UI FIB Visna Vulovik di Depok, Rabu (2/9).

Visna mengatakan pihaknya secara khusus mendesak Kementerian Hukum melakukan evaluasi administratif terhadap ormas yang terbukti melakukan kekerasan terorganisir, termasuk mempertimbangkan pencabutan status badan hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ILUNI UI FIB mengecam dan menolak segala bentuk intimidasi, kekerasan, serta tindakan penyisiran sepihak yang dilakukan kelompok massa di ruang publik.

ILUNI UI FIB juga mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya mengusut secara tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam kericuhan, mulai dari pelaku di lapangan hingga pihak yang diduga menjadi aktor intelektual, tanpa tebang pilih.

Selanjutnya, ILUNI UI FIB mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan DPR RI melakukan pemantauan secara independen serta mengawasi proses hukum secara berkala untuk memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan berkeadilan.

Dalam pernyataan sikap tersebut, ILUNI UI FIB turut menolak praktik premanisme yang terlembaga dan mendorong agar fungsi pengamanan di ruang publik dikembalikan sepenuhnya kepada institusi negara yang sah.

Terakhir, ILUNI UI FIB mengajak seluruh sivitas akademika dan masyarakat untuk terus mengawal proses penegakan hukum yang adil serta bersama-sama merawat ruang demokrasi yang bermartabat.

Pernyataan tersebut berkaitan dengan peristiwa kericuhan di kawasan Slipi hingga Pejompongan, Jakarta, pada Kamis (27/8), yang menyebabkan sejumlah orang terluka dan seorang warga bernama Bambang Setiawan meninggal dunia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kemenperin akan Gunakan Nilai Tambah untuk Ukur Kinerja Manufaktur
    Keberhasilan Indonesia menempati peringkat ke-12 dunia sekaligus memimpin ...
  • Kemenperin akan Arahkan Industri 2027 pada Hilirisasi dan Industri Hijau
    Prestasi Indonesia yang berhasil naik ke peringkat 12 ...
  • Pria tanpa identitas Tewas Tersengat Listrik saat Curi Kabel LRT
    Wajar sih kalau mati, justru aneh klo tidak ...
  • Meski Melambat, Industri Tetap Ekspansi! Kemenperin: Ini 2 Sektor Paling Moncer
    Meskipun data Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Agustus 2026 ...
  • Kawasan Industri Tak Lagi Kompetitif, Investor Mulai Melirik Vietnam
    Meskipun banyak pabrik di Indonesia kini mulai beralih ...
Advertisement
kai-expo-detail-sidebar
Rona
Tradisi Sembahyang Rebutan ...

Inflasi bulan Agustus 2026

1 jam lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Inflasi bulan Agustus 2026
Megapolitan
Pemkab Bogor Masih Diubek-u...
Olahraga
Janice Masih Sulit Kejar Ea...
Advertisement
Minta Laporan Penanggulangan Karhutla, Presiden Prabowo Panggil Panglima-Kapolri

Minta Laporan Penanggulangan Karhutla, Presiden Prabowo Panggil Panglima-Kapolri

02 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.