DPR: Status WNI yang Gabung Militer Asing Bakal Hilang
📅 Rabu, 02 Sep 2026, 13:30 WIB | Oleh: SriyonoJAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait konsekuensi jika seorang warga negara Indonesia (WNI) bergabung dengan militer negara asing.
Terkait isu delapan WNI yang bergabung dengan militer negara asing, menurut dia, pemerintah tidak perlu mempersiapkan keputusan mereka. Dia menilai hal tersebut harus dijadikan bahan evaluasi dan pembelajaran bagi pemerintah.
"Sudah terlanjur kok. Yang paling penting, ini menjadi pengalaman bagi pemerintah Indonesia," kata Hasanuddin di Jakarta, Rabu.
Dia menyampaikan bahwa jika ada WNI yang bergabung dengan militer negara asing maka status kewarganegaraan Indonesia akan hilang. Kemenlu, kata dia, perlu memberikan informasi itu kepada masyarakat secara jelas.
"Nah konsekuensinya itu yang saya tahu, ada yang memang mereka tahu kalau masuk menjadi prajurit, maka secara otomatis hilang kewarganegaraan Indonesianya. Tetapi ada juga yang sudah tahu dan sengaja," katanya.
Dia pun menilai terdapat berbagai alasan yang mendorong seseorang memilih bergabung dengan militer negara asing. Salah satunya adalah faktor ekonomi atau keinginan memperoleh keuntungan finansial.
"Atau ada tujuan lain, misalnya dia bekerja di sana sudah cukup lama kemudian ingin menjadi warga negara. Salah satu jalan yang cepat itu adalah masuk menjadi prajurit setempat," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia sedang memverifikasi informasi terkait WNI yang diduga bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia melalui Perwakilan RI serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut,” kata Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Senin (31/8).
Namun, apabila keterlibatan WNI tersebut terverifikasi, tambah Yvonne, maka hal tersebut merupakan tindakan individual dan tidak mewakili kebijakan maupun posisi Pemerintah Indonesia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!