Uang Bau Warga Bantargebang Ditargetkan Cair Awal November 2026
Minggu, 01 Nov 2026, 18:20 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Pemprov DKI Jakarta
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menargetkan pencairan dana kompensasi atau uang bau bagi warga yang tinggal di sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, dilakukan pada awal November 2026. Saat ini, penyaluran bantuan tersebut masih dalam tahap penyelesaian administrasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, mengatakan pemerintah daerah terus mengupayakan percepatan proses pencairan dana kompensasi tersebut. Ia menyebut penyelesaian administrasi menjadi tahapan yang masih harus dituntaskan sebelum bantuan disalurkan kepada masyarakat.
“Pemprov berharap pencairan dapat dilakukan pada awal November,” kata Chico dalam keterangan resminya, Minggu (1/11/2026).
Chico menjelaskan, proses penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) atau dana kompensasi untuk semester ini melibatkan koordinasi antara perangkat daerah Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi. Kedua pemerintah daerah masih menyelesaikan sejumlah tahapan administrasi agar hak kompensasi warga dapat segera direalisasikan.
“Penyaluran BLT atau dana kompensasi semester ini masih dalam proses administrasi dan koordinasi intensif antara perangkat daerah Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi,” kata dia.
Pemprov DKI juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang merasakan dampak aktivitas pengelolaan sampah di TPST Bantargebang. Chico berharap warga tetap mendukung operasional pengelolaan sampah selama pemerintah menyelesaikan proses pencairan dana kompensasi.
“Kami paham ketidaknyamanan yang dirasakan warga. Kami berharap warga dapat terus mendukung proses pengelolaan sampah, sementara Pemprov DKI Jakarta terus mengupayakan percepatan penyelesaian administrasi agar hak kompensasi warga dapat segera direalisasikan,” ujarnya.
Dana kompensasi bagi warga tersebut berkaitan dengan perpanjangan perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan TPST Bantargebang antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menandatangani perpanjangan kerja sama pengelolaan sampah untuk lima tahun ke depan di Balai Kota Jakarta, Senin (26/10/2026).
Dalam kesepakatan tersebut, Pemprov DKI menyiapkan anggaran kompensasi sekitar Rp362 miliar kepada Pemkot Bekasi untuk periode lima tahun. Dana itu akan digunakan untuk mendukung kebutuhan masyarakat, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, penyediaan fasilitas kesehatan, serta perbaikan lingkungan di wilayah Bekasi.
“Disepakati bahwa lima tahun ke depan kurang lebih sekitar Rp362 miliar yang kemudian dikontribusikan Pemerintah DKI kepada Pemerintah Bekasi," kata Tri.
Selain memberikan kompensasi kepada Pemkot Bekasi, Pemprov DKI juga memiliki kewajiban menyalurkan dana kompensasi secara langsung kepada warga yang bermukim di sekitar TPST Bantargebang. Penyaluran tersebut menjadi salah satu bentuk kompensasi atas dampak yang dirasakan masyarakat akibat aktivitas pengelolaan sampah di kawasan tersebut.
Dengan target pencairan pada awal November 2026, Pemprov DKI diharapkan dapat segera menuntaskan proses administrasi dan koordinasi bersama Pemkot Bekasi. Pemerintah juga perlu memastikan penyaluran dana kompensasi berlangsung sesuai ketentuan sehingga hak masyarakat terdampak dapat diterima.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!