Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Filep Minta Efisiensi Tak Kurangi Substansi Dana Otsus Papua

📅 Senin, 31 Agu 2026, 22:17 WIB | Oleh:
Filep Minta Efisiensi Tak Kurangi Substansi Dana Otsus Papua Doc: ANTARA/Fransiskus Salu Weking
Ket. Anggota DPD Republik Indonesia Filep Wamafma saat ditemui awak media di Manokwari, Papua Barat.

MANOKWARI -- Anggota DPD RI Filep Wamafma mengingatkan pemerintah agar kebijakan efisiensi anggaran tidak mengurangi substansi Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang memiliki mandat afirmatif untuk meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua (OAP).

"Efisiensi tidak boleh berubah menjadi pemotongan hak. Apalagi Dana Otsus memiliki mandat khusus yang melekat pada pembangunan Papua," kata Filep dalam keterangan yang diterima di Manokwari, Papua Barat, Senin.

Menurut dia, kebijakan efisiensi semestinya diterapkan secara selektif dengan mempertimbangkan karakter dan mandat setiap jenis belanja transfer ke daerah (TKD), sehingga tidak diberlakukan seragam terhadap anggaran yang memiliki tujuan afirmatif.

Filep mengatakan Dana Otsus memiliki karakter hukum, politik, dan sosial berbeda dengan transfer fiskal reguler karena merupakan instrumen afirmasi sekaligus bagian dari desain desentralisasi asimetris untuk Papua.

"Jika efisiensi dipukul rata terhadap Dana Otsus, maka berpotensi menghilangkan roh dan tujuan lahirnya kebijakan khusus Papua ini," ujar senator asal Papua Barat tersebut.

Ia menjelaskan kekhususan itu berkaitan dengan kondisi geografis, sosial, historis, serta kesenjangan pembangunan Papua yang membutuhkan pendekatan kebijakan berbeda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

Regulasi tersebut menetapkan penerimaan khusus Otsus Papua sebesar 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

Penerimaan tersebut terdiri atas satu persen yang bersifat umum dan 1,25 persen yang penggunaannya telah ditentukan untuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Dana Otsus yang telah ditentukan penggunaannya tersebut dialokasikan paling sedikit 30 persen untuk pendidikan dan 20 persen untuk kesehatan.

"Yang bersifat umum digunakan untuk pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan OAP, dan lainnya. Kalau khusus itu menyasar pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi," katanya.

Filep mengatakan program beasiswa pelajar dan mahasiswa, pelayanan kesehatan, pembiayaan rujukan pasien, peningkatan fasilitas kesehatan, serta program afirmasi lainnya tidak semestinya diperlakukan sama dengan belanja administratif yang dapat ditunda.

"Kalau yang diefisienkan adalah biaya perjalanan dinas atau agenda seremonial, itu hal logis," kata Filep yang juga Ketua Komite III DPD RI.

Menurut dia, kebijakan efisiensi seharusnya diarahkan untuk menghilangkan pemborosan, memperbaiki tata kelola, memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi, serta memastikan pemanfaatan anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Efisiensi harus menghasilkan efektivitas, yakni penggunaan anggaran yang tepat sasaran," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Nasional
Asosiasi Ojol Tolak Status ...
Advertisement
Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.