Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Aturan DHE SDA Dilonggarkan, Jangan Sampai Devisa Tambang Ikut Kabur

📅 Minggu, 30 Agu 2026, 17:50 WIB | Oleh: Tim Penulis

Eksportir yang memenuhi kriteria tetapi tidak ingin memanfaatkan fasilitas tersebut dapat memilih untuk tidak menggunakan ketentuan baru DHE SDA dengan menyampaikan surat pernyataan kepada Bank Indonesia paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman daftar eksportir. Apabila eksportir tidak menyampaikan surat tersebut, eksportir secara otomatis dinyatakan memilih untuk memanfaatkan fasilitas khusus tersebut.

Sementara itu, eksportir yang tidak memanfaatkan fasilitas khusus tetap mengikuti ketentuan umum DHE SDA berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2026.

Untuk sektor pertambangan nonmigas, ketentuan tersebut mewajibkan penempatan 100 persen DHE SDA selama paling singkat 12 bulan pada Bank Devisa BUMN. Adapun sektor pertambangan migas diwajibkan menempatkan paling sedikit 30 persen selama paling singkat tiga bulan pada Bank Devisa BUMN.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jjroyal-luwak

Gakkum Kehutanan Tangkap Pemburu Rusa di TN Komodo

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
Gakkum Kehutanan Tangkap Pe...
Advertisement
Investor Masih Berbondong-bondong Antre Masuk KEK Kendal dan Batang, Ada Apa?

Investor Masih Berbondong-bondong Antre Masuk KEK Kendal dan Batang, Ada Apa?

30 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.