Rakyat Harus Kawal Proses Pembahasan RUU Perampasan Aset
📅 Jumat, 28 Agu 2026, 03:10 WIB | Oleh: Tim Redaksi» RUU Perampasan Aset harus menjamin perlindungan hak warga negara, mekanisme keberatan yang adil, pengawasan pengadilan, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.
JAKARTA - Pimpinan DPR RI saat menerima perwakilan massa aksi demonstrasi di Jakarta, Kamis (27/8) berkomitmen untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Komitmen tersebut disampaikan sebagai respon atas tuntutan para demonstran dalam audiensi yang disampaikan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Komitmen itu pun ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan disaksikan perwakilan AMPB salah satunya Supriyono alias Mas Botok. Selain Dasco, ada juga Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.
“Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” kata Dasco.
Para pimpinan DPR RI pun bersama perwakilan dari AMPB menunjukkan dokumen kesepakatan yang telah ditandatangani. Dalam dokumen itu juga memuat ketentuan bahwa Pimpinan DPR RI akan bertanggungjawab jika RUU Perampasan Aset itu tidak selesai tepat waktu.
Menanggapi komitmen tersebut, Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho mengapresiasi komitmen pimpinan DPR RI untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Menurutnya, penetapan tenggat waktu menunjukkan adanya keberanian politik untuk menuntaskan regulasi yang telah lama dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
“Komitmen tertulis ini patut diapresiasi karena memberikan ukuran yang jelas kepada publik. Masyarakat sekarang dapat mengawal proses pembahasannya sekaligus menagih pertanggungjawaban apabila target tersebut tidak terpenuhi,” kata Hardjuno.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa percepatan pembahasan tidak boleh mengurangi kualitas undang-undang. RUU tersebut harus menjamin perlindungan hak warga negara, mekanisme keberatan yang adil, pengawasan pengadilan, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.
Hardjuno menegaskan, perampasan aset tidak cukup dimaknai sebagai upaya mengambil kekayaan hasil kejahatan. Undang-undang juga harus mengatur pengelolaan aset secara transparan, akuntabel, dan produktif agar kekayaan yang dipulihkan benar-benar dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional.
“Keberhasilan RUU Perampasan Aset nantinya tidak hanya diukur dari berapa besar aset yang berhasil diambil negara, tetapi juga dari seberapa jelas aset itu dikelola dan seberapa nyata manfaatnya dirasakan masyarakat. Karena itu, pembahasannya perlu dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik,” kata Hardjuno.
Diredam dengan Janji
Pada waktu terpisah, Peneliti Ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai komitmen DPR merupakan upaya merespon tekanan massa demonstrasi.
“Saya melihat deal ini merupakan langkah yang bisa diambil oleh DPR untuk terlihat memenuhi keinginan dari pengunjuk rasa. Pengunjuk rasa hari ini membawa tuntutan salah satunya adalah disahkannya RUU Perampasan Aset,” kata Huda.
Ia menyebut pola ini mirip dengan tahun lalu di mana aksi demonstrasi diredam dengan janji. “Belajar dari tahun lalu dimana demo bisa diredam dengan “janji”, DPR melakukan hal tersebut relatif dengan cepat. Tidak butuh berlama-lama, komitmen pun digaungkan tanpa harus memberi tahu cara masyarakat mengawal tuntutan ini,” kata Huda.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!