Rakyat Harus Kawal Proses Pembahasan RUU Perampasan Aset
📅 Jumat, 28 Agu 2026, 03:10 WIB | Oleh: Tim RedaksiMenurutnya, dalam kurun waktu sampai 15 Desember 2026 masih banyak dinamika yang bisa membuat tuntutan ini hilang dari ingatan publik.
Huda mengingatkan pengesahan RUU Perampasan Aset harus dibarengi dengan reformasi penegakan hukum. Jika tidak, undang-undang ini berpotensi disalahgunakan.
“RUU Perampasan Aset tanpa perbaikan penegakan hukum, hanya akan menjadi alat penguasa untuk menjerat lawan politiknya. Yang membuat UU sendiri adalah pihak yang berkepentingan secara politik, yang menjalankan RUU nanti harusnya bersih dari politik. Namun saya rasa itu sangat tidak mungkin mengingat berbagai kejadian ke belakang,” jelasnya.
Persoalan utama tegasnya, bukan pada substansi RUU, melainkan pada institusi yang akan menjalankannya.
“Saya harus peringatkan, bukan masalah RUU Perampasan Asetnya, tapi adalah institusi yang menjalankannya,” kata Huda.
RUU Perampasan Aset selama ini didorong sebagai instrumen untuk menyita aset hasil tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan kejahatan lain. Namun wacana tersebut kerap mentok di DPR karena dianggap memiliki implikasi politik dan hukum yang luas.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!