Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kabar Gembira! Pemprov Sulsel Batal Naikkan Tarif BBNKB dan PBBKB

📅 Kamis, 27 Agu 2026, 01:55 WIB | Oleh:
Kabar Gembira! Pemprov Sulsel Batal Naikkan Tarif BBNKB dan PBBKB Doc: ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulsel
Ket. Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memberikan paparan pada pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Makassar, Sulsel, Rabu malam (26/8).

MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel sepakat untuk tidak menaikkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Rabu (26/8) malam. 

Dalam rapat paripurna DPRD Sulsel dengan agenda pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kantor Dinas Bina Marga dan Konstruksi Provinsi Sulsel sebagai kantor sementara DPRD Sulsel, Makassar, Sulsel, Rabu malam, disepakati kedua pajak daerah itu tidak ada perubahan.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaeman menegaskan bahwa Pemprov Sulsel bersama DPRD memilih untuk tidak membebani masyarakat dengan kenaikan tarif pajak daerah.

"Saya sampaikan, tidak ada kenaikan pajak daerah itu," ujarnya.

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil kerja bersama antara Pemprov dan DPRD Sulsel dalam hal ini Tim Pansus, dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat Sulawesi Selatan.

Andi Sudirman juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja dalam proses pembahasan ranperda tersebut.

"Pembangunan tetap harus berjalan, tetapi kondisi masyarakat juga harus menjadi perhatian utama. Kita ingin kebijakan pemerintah memberikan manfaat, bukan menambah beban masyarakat," lanjutnya.

Sebelumnya, terdapat usulan penyesuaian tarif BBNKB dari 7,5 persen menjadi 10 persen dan PBBKB dari 7 persen menjadi 9 persen.

Namun, setelah melalui pembahasan bersama, Pemprov dan DPRD Sulsel sepakat untuk mempertahankan tarif yang berlaku saat ini.

Wakil Ketua Pansus Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 DPRD Sulsel Andi Anwar Purnomo saat membacakan hasil pembahasan menyampaikan bahwa tim pansus menyepakati untuk tidak melakukan perubahan tarif.

Ia menyebut kebijakan tersebut menunjukkan perhatian Pemprov Sulsel terhadap kemampuan masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi.

"Mungkin Sulsel satu-satunya provinsi yang tidak melakukan penyesuaian terhadap kenaikan pajak daerah dan retribusi sesuai Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Ribuan Penebang Tebu Sambut Mentan Amran, Diajak Dukung Swasembada Gula Nasional.
    Preview komentar:
    swasambada gula juga tidak kalah pentingnya dari swasembada ...
  • Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional
    Preview komentar:
    Sebagai praktisi yang sering berinteraksi dengan sektor distribusi ...
  • Industri Halal Dinilai Jadi Motor Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia.
    Preview komentar:
    Membaca ulasan komprehensif ini memberikan perspektif baru yang ...

Aksi Sampaikan Aspirasi Hak Konstitusional Warga

53 menit yang lalu | Deri Henriawan

Nasional
Aksi Sampaikan Aspirasi Hak...
"Famtrip Marine Maratua 2026" Promosikan Keindahan Bawah Laut Maratua pada Turis Selam Malaysia dan Singapura

"Famtrip Marine Maratua 2026" Promosikan Keindahan Bawah Laut Maratua pada Turis Selam Malaysia dan Singapura

26 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.